PBNU: Negara Bertanggung Jawab Penguatan Madrasah Diniyah
Jakarta: Akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Yakni, Perpres Nomor 87 Tahun 2017.
"Saya sangat berbahagia, semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini," kata Presiden Joko Widodo, didampingi para kiai dan pimpinan ormas, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Perpres ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017. Peraturan Menteri tersebut sempat ditolak Nahdlatul Ulama karena mengatur waktu sekolah selama 5 hari dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari.
Kebijakan sekolah 8 jam tersebut dianggap bisa mematikan eksistensi Madrasah Diniyah (Madin) yang jam belajarnya dimulai pada siang hari. Pada kesempatan itu, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj turut hadir, menyatakan dukungannya terhadap Perpres Pendidikan Karakter yang diteken Jokowi.
Dengan Perpres tersebut, dalam amantan ngopibareng.id, tak ada lagi kewajiban sekolah 8 jam per hari sebagaimana yang diatur dalam Permen.
“Perpres No 87 tahun 2017, secara otomatis menggugurkan Permendikbud No 23 Tahun 2017. Isi Perpres, insya Allah, akan semakin memperkuat Madin. Peningkatan Pendidikan Karekter (PPK) diselenggarakan 6 hari sekolah dalam seminggu,” kata Robikin Emhas, Ketua PBNU bidang hukum pada ngopibareng.id.
Dijelaskannya, dalam hal dilaksanakan 5 hari, maka harus diputuskan oleh satuan pendidikan bersama Komite Sekolah dengan mempertimbangkan, (a) Ketercukup guru dan tenaga pendidik; (b) Ketersediaan sarana dan prasarana; (c) Kearifan lokal; dan (d) Pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Momite Sekolah/Madrasah.
Sikap PBNU
Usai memberikan pernyataan pers bersama Presiden Jokowi, PBNU memberikan pernyataan resmi tentang ihwal Perpres tersebut, ditandatangani KH Said Aqil Siroj, Ketua Umum PBNU. Berikut pernyataan lengkapnya:
1. PBNU mendukung dan mengapresiasi terbitnya Perpres nomor 87/2017 tanggal 6 September Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara nomor 195/2017 tanggal 6 September 2017, sebagai bagian dari upaya negara menjaga Pancasila dan NKRI;
2. Bahwa terbitnya Perpres PPK dimaksudkan untuk melahirkan putra-putra didik, generasi bangsa yang memiliki nilai-nilai luhur bangsa, berakhlakul karimah, cinta Tanah Air, senantiasa mengedepankan tolong menolong antar sesama dan menghormati antar satu dengan yang lain dalam bingkai kebhinekaan;
3. Bahwa di lingkungan NU model penguatan pendidikan karakter sudah berjalan lama bahkan sejak NKRI belum berdiri, yakni melalui pesantren dan sampai kini juga melalui model pendidikan madrasah diniyah (madin) dengan tiga tingkat pendidikan diniyah ula/awaliyah (dasar), wustha (menengah) dan ulya (atas);
4. Bahwa selama ini model pendidikan Madin dilakukan sepenuhnya melalui swadaya masyarakat. NU mengapresiasi terbitnya Perpres PPK ini karena dengan demikian negara juga akan turut bertanggungjawab untuk penguatan Madin baik melalui alokasi anggaran (APBN dan APBD) maupun berbagai regulasi untuk penguatannya;
5. NU berharap agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melaksankan dan menjalankan Perpres tentang PPK ini secara konsisten dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
6. Sesuai dengan ketentuan Penutup Pasal 17 Perpres tentang PPK yang membatalkan peraturan perundangan tentang hari sekilah dan pendidikan karakter yang bertentangan dengan Perpres ini, maka kita akhiri perdebatan Permendikbud nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah. Selanjutnya kita merujuk sepenuhnya kepada Perpres tentang PPK ini; dan
7. Kepada seluruh jajaran dan tingkatan kepengurusan NU serta segenap warga NU saya serukan untuk bersama2 mengawal pelaksanaan Perpres tentang PPK ini sebagai bagian dari keikutsertaan kita di dalam membentuk nation buidling menuju masyakat adil makmur sejahtera lahir batin. (adi)