PBNU Larang Pengurus Pungut Iuran Warga untuk Kegiatan Organisasi
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melarang seluruh pengurus NU, meminta iuran warga, untuk kegiatan organisasi. Larangan itu disampaikan sebagai hasil rapat pleno PBNU, Minggu 28 Juli 2024.
Larangan Pungut Iuran Warga
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan, seluruh iuran atau sumbangan masyarakat harus dikembalikan kepada warga dalam bentuk zakat atau sedekah melalui Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (Laziznu).
Kegiatan organisasi tersebut misalnya acara rapat atau pembangunan gedung.
"PBNU menetapkan larangan kepada seluruh struktur kepengurusan NU untuk mengutip iuran dari warga yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan organisasi," katanya dikutip dari Antara.
Larangan Beri Honor
Selain larangan pungutan iuran, PBNU juga melarang pengurus di daerah untuk memberikan honor pada anggota PBNU yang mendapat tugas organisasi. Gus Yahya menyebut, semua honor akan ditanggung PBNU pusat.
Rapat Pleno PBNU
Rapat pleno sendiri digelar untuk meningkatkan kinerja PBNU. Rapat memutuskan rencana strategis NU hingga tahun 2027. Rencana itu kemudian akan diturunkan menjadi rencana strategis tingkat provinsi hingga badan otonom.
Sejumlah aturan juga dirumuskan dalam rapat tersebut. Di antaranya tentang pedoman penyelenggaraan organisasi, peraturan tentang pedoman penyelenggaraan konferensi atau forum-forum. Terdapat pula aturan tata cara pelantikan kepengurusan, pedoman pelarangan rangkap jabatan, peraturan terkait bantuan perjalanan penugasan dan pedoman kerja sama usaha.
Tak hanya itu, rapat juga membahas rencana pembentukan akademi kepemimpinan nasional NU, riset sejarah berdirinya NU, hingga aturan tentang masa jabatan rektor di perguruan tinggi.