PBNU: Investasi Harus Sejahterakan, Rakyat Jangan Jadi Korban!
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) menyesalkan insiden bentrokan antara rakyat dengan aparat keamanan upaya pengosongan wilayah Rempang-Galang yang telah dihuni berpuluh puluh tahun oleh warga.
"Destinasi investasi harus memberi kesentosaan pada rakyat. Jangan sebaliknya rakyat yang harus dikorbankan untuk investasi," tutur Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, sebagai pernyataan resmi PBNU pada jumpa pers di Gedung PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat 15 September 2023.
PBNU dalam menyikapi berbagai persoalan yang bergolak di masyarakat selalu berpegang teguh pada itikad baik dan nilai-nilai keutamaan, serta bersandar pada objektivitas.
Seban itu, PBNU selalu mendorong berbagai pihak agar mengutamakan musyawarah (syura) dalam mencari jalan keluar bagi persoalan hidup bersama.
Sikap PBNU Atas Konflik Rempang-Galang
Selanjutnya, dalam menyikapi persoalan konflik Rempang-Galang, PBNU menyampaikan pandangan sebagai berikut:
Dalam pandangan PBNU, pesoalan Rempang-Galang merupakan masalah yang terkait pemanfaatan lahan untuk proyek pembangunan. Persoalan semacam ini terus berulang akibat kebijakan yang tidak partisipatoris, yang tidak melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses perencanaan kebijakan hingga pelaksanaannya. Hal ini kemudian diperparah oleh pola-pola komunikasi yang kurang baik, PBNU meminta dengan sungguh-sungguh kepada Pemerintah agar mengutamakan musyawarah (syura) dan menghindarkan pendekatan koersif;
Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah pada Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama telah membahas persoalan pengambilan tanah rakyat oleh negara. PBNU berpandangan bahwa tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun, baik melalui proses iqtha' (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka hukum pengambilalihan tanah tersebut oleh pemerintah adalah haram.
Namun demikian, PBNU perlu menegaskan kembali agar menjadi perhatian semua pihak bahwa hukum haram tersebut jika pengambilalihan tanah oleh pemerintah dilakukan dengan sewenang-wenang. Hasil Bathsul Masail tersebut tidak serta merta dapat dimaknai menghilangkan fungsi sosial dari tanah sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan konstitusi kita.
Pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk mengambil-alih tanah rakyat dengan syarat pengambilalihan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan tentu harus menghadirkan keadilan bagi rakyat pemilik dan/atau pengelola lahan;
PBNU mendorong pemerintah untuk segera memperbaiki pola-pola komunikasi dan segera menghadirkan solusi penyelesaian persoalan ini, dengan memastikan agar kelompok yang lemah (mustadh’afin) dipenuhi hak-haknya, serta diberikan afirmasi dan fasilitasi;
PBNU mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk lebih meyakinkan masyarakat mengenai pentingnya proyek strategis nasional dan kemaslahatannya bagi masyarakat umum, serta memastikan tidak adanya perampasan hak-hak serta potensi kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
PBNU selalu membersamai dan terus mengawal perjuangan rakyat untuk mendapatkan keadilan melalui cara-cara yang sesuai kaidah hukum dan konstitusi.
Selanjutnya, PBNU juga mengimbau kepada masyarakat Rempang-Galang agar menenangkan diri dengan memperbanyak zikir serta taqarrub kepada Allah, serta tetap memelihara sikap husnudhon terhadap pemerintah dan aparat keamanan.
Warga Menolak
Ribuan warga Rempang, Batam, menolak digusur dari tanah kelahirannya. Mereka tak ingin direlokasi ke Pulau Galang atas nama pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.
Perlawanan pun tak terelakkan. Bentrokan antara aparat dan warga pecah pada 7 September 2023 lalu. Polisi menembakkan gas air mata ke arah massa. Anak-anak di sekolah ikut terkena dampaknya hingga dilarikan ke rumah sakit.
Berselang lima hari, kericuhan kembali terjadi di kantor BP Batam. Sebanyak 43 orang yang menolak relokasi ditangkap polisi lantaran dituduh provokator. Mereka dijadikan tersangka.
Kapolri Diminta Turun Tangan
Jokowi sendiri telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan. Dia menilai bentrokan di Rempang terjadi karena kesalahpahaman. "Masa' urusan begitu harus sampai presiden," kata Jokowi.
Advertisement