PBNU Dalami Kasus Tanah yang Menimpa Anggotanya di Kendal
Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin, dua orang warga desa Surokonto, Tegal, yang menjadi terpidana kasus tanah antara PT Semen Indonesia dengan pihak Perhutani, di Kendal, Jawa Tengah, kini dijenguk oleh perwakilan dari PBNU kota setempat.
Kasus yang menimpa dua orang warga Nahdlatul Ulama ini tengah didalami oleh PBNU setempat untuk mencarikan solusi atas permasalahan yang kini menimpanya.
"Saya, bersama Katib Aam Syuriyah PBNU, menjenguk dua mereka. Saya menemui mereka berdua di Lembaga Pemasyarakatan Kendal dan berbincang selama sekitar satu jam. Selain itu kami juga mengumpulkan informasi dari berbagai pihak mengenai kasus yang menimpa dua orang warga Nahdlatul Ulama tersebut," ujar KH Yahya Cholil Staquf dalam keterangan tertulisnya yang diterima ngopibareng.id, Minggu 5 November 2017.
Dia menilai kasus yang menimpa dua warga Nur Aziz yang dijatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan 3 tahun penjara kepada Sutrisno. Serta denda milyaran rupiah, sangat mengganggu rasa keadilan.
Mengingat bobot kesalahan yang didakwakan dan kondisi sosial-ekonomi dari yang bersangkutan juga sangat kurang.
"Saya akan melaporkan masalah ini ke PBNU agar ditindaklanjuti dengan advokasi intensif bagi kepentingan Bapak Nur Aziz dan Bapak Sutrisno Rusmin," sambungnya.
Disamping itu, Yahya juga menerima sejumlah informasi yang memicu tanda tanya terkait kasus tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia dan Perhutani itu sendiri.
"Saya akan terus mengumpulkan informasi selengkap-lengkapnya mengenai hal ini, dan apabila ada bukti-bukti tindakan illegal oleh pihak tertentu, saya akan menjajagi kemungkinan gugatan clash-action terhadap pihak-pihak terkait," katanya. (hrs)
Advertisement