PBNU Apresiasi Polri Tangkap Sugi Nur
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) HA Helmy Faishal Zaini menyampaikan, apresiasi yang tinggi kepada aparat kepolisian yang bertindak cepat dan sigap dalam penangkapan Sugi Nur Raharja.
"Keluarga Besar Nahdlatul Ulama sejak lama melihat Sugi Nur secara terus menerus menyampaikan narasi-narasi kebencian dan pernyataan yang tendensius kepada Nahdlatul Ulama. Pada tahun 2019, keluarga besar NU telah melaporkan Sugi Nur atas penghinaan kepada NU, di tahun 2020 ia kembali mengulanginya," kata Sekjen Helmy, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Lanjut Helmy, Sugi Nur juga mengatakan bahwa NU merupakan organisasi yang beranggotakan PKI, liberal dan lain sebagainya merupakan pernyataan tendensius dan cenderung bernuansa penghinaan, provokatif, bahkan fitnah.
"Sebagai seorang penceramah, sudah menjadi keharusan untuk menyampaikan pesan-pesan dengan santun. Bukan dengan bahasa caci-maki, bahkan fitnah dan menebar kebencian," katanya.
Namun demikian, PBNU mempercayakan sepenuhnya kasus Sugi Nur kepada aparat penegak hukum. PBNU juga menghormati segala proses hukum yang akan berjalan. Adapun kepada keluarga besar NU, PBNU meminta untuk tidak terprovokasi dan melakukan hak-hal yang berada di luar koridor hukum.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU Rumadi Ahmad juga memberi dukungan penuh kepada Bareskrim Polri yang telah menangkap Nur Sugi Raharja karena pernyataannya yang seringkali menyebar kebencian terutama kepada Nahdlatul Ulama (NU).
Kata Rumadi Ahmad, apa yang dilakukan Nur Sugi sama sekali tidak mencerminkan akhlakul karimah seorang muslim yang harusnya menebarkan kasih sayang.
"Umat Islam perlu berhati-hati dengan orang seperti ini. Jangan pernah menjadikan orang seperti ini sebagai rujukan dalam beragama," kata Rumadi.
Lanjut Rumadi, apa yang dilakukan Bareskrim Polri bukan saja merupakan upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga agar harmoni masyarakat. Langkah ini juga sesuatu yang perlu diapresiasi bersama. "Untuk itu Polri jangan pernah ragu melakukan tindakan hukum kepada Nur Sugi," kata Rumadi.
Lakpesdam PBNU berpandangan bahwa seyogyanya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Nur Sugi, tapi juga pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube.