PBB Sebut Pecundang Caleg Pembocor Materi Rahasia di Sidang MK
Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono menyebut caleg PBB, Hairul Anas Suaidi yang menjadi saksi tim hukum Prabowo-Sandi di sidang MK merupakan perbuatan para pecundang.
"Menyampaikan materi pelatihan saksi yang diberikan TKN di sidang MK merupakan tindakan tidak beretika dan menunjukkan pribadi yang tidak memiliki integritas," kata Sukmo, Kamis 20 Juni 2019.
Karenanya, Sukmo menilai tindakan tidak beretika yang dilakukan oleh orang yang tak berintegritas tidaklah patut didengarkan. Membocorkan amanah merupakan tindakan yang tidak jujur.
"Saya menyesalkan mental pecundang, saya menduga ini tidak lebih dari menjual program robot ke BPN dengan dalih moralitas," ujarnya.
Sebelumnya, Anas memang sempat bersaksi di MK. Caleg PBB itu dihadirkan untuk memberikan kesaksial soal materi "kecurangan bagian dari demokrasi".
Caleg PBB yang kini menjadi relawan tim IT BPN pasca pemilu ini mengatakan bahwa dirinya sempat mengikuti pembekalan tim kampanye Jokowi-Maruf. Saat itu ada satu materi berjudul "Kecurangan Bagian dari Demokrasi yang diberikan saat Kepala Staf Presiden Moeldoko menjadi salah satu pembicara. (man)
Advertisement