PBB P2 Bondowoso 2021 Capai 70 Persen dari Target Rp16 M
Realisasi penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Bondowoso 2021 hanya mencapai Rp11 miliar. Capaian ini 70 persen dari target penerimaan PBB P2 Bondowoso 2021 yang ditargetkan sebesar Rp16 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Dodik Siregar, mengatakan, realisasi penerimaan PBB P2 Bondowoso 2021 sebesar 70 persen atau Rp11 miliar dari target Rp16 miliar, karena dari 22 kecamatan wajib membayar pajak, hanya lima kecamatan yang melunasi 100 persen. Selebihnya 17 kecamatan belum lunas 100 persen.
"Lima kecamatan lunas PBB P2 seratus persen itu adalah, Klabang, Sumber Wringin, Binakal, Wringin, dan Curahdami. Khusus Kecamatan Ijen Sempol tidak membayar PBB P2, karena tidak ada tanah pajak," katanya saat evaluasi realisasi penerimaan PBB P2 2021 di Pendapa Bupati Bondowoso, Kamis 20 Januari 2022.
Realisasi penerimaan PBB P2 Bondowoso 2021 tidak mencapai 100 persen, sambung Dodik Siregar, juga dikarenakan hanya 111 desa lunas 10 persen dari total 213 desa/kelurahan tersebar di 22 kecamatan. Selain itu, pandemi Covid-19 dan Pilkades Serentak 2021 berpengaruh terhadap masyarakat desa membayar PBB P2.
"Realisasi penerimaan PBB P2 2021 tidak mencapai target 100 persen, itu tentu menjadi evaluasi kami untuk terus meningkatkan kinerja tim dalam berinovasi. Sehingga, pada 2022 realisasi penerimaan PBB P2 bisa mencapai target," jelas mantan Camat Tlogosari dan Curahdami ini.
Bupati Bondowoso Salwa Arifin meminta kecamatan dan desa/kelurahan yang realisasi penerimaan PBB P2 tak mencapai 100 persen untuk terus menyosialisasikan pentingnya pajak kepada masyarakat. Sehingga, semua kecamatan dan desa/kelurahan bisa melunasi PBB P2 pada 2022 sesuai target.
Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat mengapresiasi realisasi penerimaan PBB P2 2021 mencapai 70 persen atau Rp11 miliar dari target Rp16 miliar. Karena, di tengah pandemi Covid-19 yang berpengaruh pada perekonomian, ternyata masyarakat masih taat membayar pajak.
"Untuk itu, Pemkab Bondowoso memberikan reward kepada lima kecamatan dan sejumlah desa yang melunasi PBB P2 100 persen. Sedangkan, kecamatan dan desa belum lunas 100 persen dapat sanksi pembayaran denda 2 persen," katanya. (*)