PBB Banyuwangi Minta Hitung Ulang Surat Suara Dapil I dan 8
Partai Bulan Bintang (PBB) Banyuwangi meminta dilakukan penghitungan ulang surat suara di wilayah dapil I dan 8. Permintaan ini disampaikan atas dasar adanya perbedaan data perolehan suara caleg PBB dengan hasil rekap di tingkat Kecamatan pada dua dapil tersebut. Kondisi ini dianggap merugikan caleg PBB.
Humas DPC PBB Banyuwangi, Fahmul Huda, mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat permintaan penghitungan ulang surat suara di dua dapil tersebut ke KPU Kabupaten Banyuwangi, Senin, 26 Februari 2024.
“Kita ke KPU untuk mengirimkan surat dari Partai Bulan Bintang terkait indikasi sebuah kecurangan yang dilakukan oleh beberapa oknum khususnya di dapil I dan dapil 8 yang disitu sangat merugikan suara caleg dari partai bulan bintang,” jelas ditemui usai menyampaikan surat ke KPU Banyuwangi.
Dia menegaskan, ada perbedaan perolehan suara dari data internal yang didasarkan pada C hasil dengan hasil rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan. Dia mempertanyakan kenapa sampai ada perbedaan hasil perolehan suara ini.
Namun, Huda enggan menjawab berapa selisih perbedaan yang ditemukan. Pria ini tidak menjelaskan secara detil perbedaan perolehan suara yang dimaksud. “Awal kita lihat di C hasil kita dengan hasil rekap di kecamatan itu kok ada perbedaan. Intinya ada perbedaan,” tegasnya.
Dia pun berharap, demi penegakan demokrasi ada hitung ulang surat suara pada saat rekapitulasi surat suara tingkat Kabupaten. Baginya, hitung ulang ini harus dilakukan demi kebaikan bersama. “Hitung ulang per TPS. Harapannya itu, biar kita sama-sama enak,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Banyuwangi, Ari Mustofa, menyatakan, dirinya belum membaca surat yang diajukan PBB karena baru masuk ke bagian administrasi. Berkaitan dengan permintaan hitung ulang surat suara di pleno tingkat kabupaten tentunya ada mekanisme-mekanisme tersendiri.
Yang jelas, menurut Koordinator Divisi Teknis KPU Banyuwangi ini, hasil dari pemilihan di TPS itu sudah dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Tentunya, kata Dia, saat ada perbedaan data, sudah diselesaikan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. “Sehingga nanti kita bisa menindak lanjuti di tingkat kabupaten,” jelasnya.
Secara aturan, regulasi mengatur penyelesaian masalah di tingkat TPS itu diselesaikan pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan. Laporan yang diterimanya, hasil rekap tingkat kecamatan semua pihak menerima. Di rekap tingkat kecamatan, laporan yang masuk ke kami, semuanya menerima,” ujarnya.
Advertisement