Pawang Hujan Mandalika Ditagih Bayar Pajak
Menjalankan tugas sebagai pawang hujan MotoGP Mandalika, Rara Istiati Wulandari mendapat perhatian khusus, bukan hanya dari para pembalap, penonton hingga media asing, Kementerian Keuangan pun ikut menyorotinya.
Dikutip dari tayangan konten video di kanal YouTube tvOne, Rara, pawang hujan dalam ajang MotoGP Mandalika 2022 kemarin mendapat bayaran hingga tiga digit.
"Bayaran saya tiga digit untuk 21 hari," kata dia.
Sementara itu, Rara Istiati Wulandari diketahui mendapatkan bayaran sebesar Rp5 juta per harinya. Dia sendiri dikontrak MGPA dan ITDC. Jam kerjanya sejak 1 Maret 2022. Jika diakumulasikan ada total 21 hari Rara Istiati Wulandari menjalankan tugasnya, dengan demikian setidaknya ratusan juta uang yang diterima oleh Rara Istiati Wulandari.
Jika dikalikan total ada sekitar Rp 105 juta uang yang diterima Rara Istiati Wulandari yang menjadi pawang hujan dalam ajang MotoGP 2022 di Mandalika.
Rara Istiati Wulandari mengklaim sudah sering dipercaya oleh para pejabat negara terutama Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjadi pawang hujan di berbagai event seperti pada pembukaan Asian Games di Jakarta pada 2018 lalu, vaksinasi masal, hingga kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kementerian Keuangan Tagih Pajak
Beredar cuitan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui akun Twitter resminya @prastow yang menyebut jasa pawang hujan dikenai pajak.
"Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang Pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan," ujar Yustinus dalam Twitternya.
"Info lengkap kontak @DitjenPajakRI. Jangan lupa batas akhir penyampaian SPT 31 Maret 2022. Lebih awal, lebih nyaman!," tambahnya.
Yustinus pun mengatakan, pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja WP Badan atau WP OP yang menurut UU wajib menjadi pemotong.
"Pemberi Kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja WP Badan atau WP OP yang menurut UU wajib menjadi pemotong. Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri," jelasnya.
Advertisement