Paulus Tannos, Buronan KPK Ganti Kewarganegaraan Afrika Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menemukan keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos.
Namun, KPK tidak bisa melakukan penangkapan ketika menemukan Paulus Tannos di luar negeri. Sebab, Paulus sudah mengubah kewarganegaraannya.
"Karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda, tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat 11 Agustus 2023.
"Ternyata yang bersangkutan sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan," tutur Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan pihaknya bakal mengusut dan memproses hukum pihak-pihak di Indonesia yang membantu Paulus Tannos mengubah namanya.
"Apakah ada pihak lain yang sengaja mengubah namanya tadi itu dan termasuk mengubah namanya juga dilakukan di dalam negeri, itu yang terus nanti kami akan dalami," kata Ali.
KPK menetapkan Paulus bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Tiga orang tersebut ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun dari proyek tersebut.
Advertisement