Patuh Protokol Kesehatan, Petugas KPU Malang Terbebas dari Covid
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menyatakan dengan patuh protokol kesehatan yaitu menerapkan 3M (wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dan wajib menjaga jarak) mampu menjaga petugasnya dari tertular virus corona.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.
Ia menuturkan saat petugasnya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) serta verifikasi faktual (verfak) terhadap dukungan bakal calon bupati independen beberapa bulan yang lalu, tak ada satupun petugasnya yang terpapar Covid-19.
"Mulai dari coklit sampai verfak tidak ada petugas kami yang tertular Covid-19 saat itu. Itu kan petugas kami berinteraksi dengan banyak orang dan juga secara massal," ujarnya pada Senin 12 Oktober 2020.
Hal ini kata Dika karena para petugas mereka dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan patuh menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
"Setelah penerapan protokol Covid-19 secara ketat tidak terjadi penularan. Ini juga bisa menjadi penyemangat kepada masyarakat (calon pemilih) bahwa anda tidak akan tertular selama kita disiplin protokol kesehatan," katanya.
Dalam tiap tahapan Pilkada 2020 di Kabupaten Malang ujar Dika pihaknya akan selalu menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 baik antara petugas maupun pemilih.
"Berrbekal PKPU Nomor 6 Tahun 2020,sudah ada pengaturan tentang TPS. Dimana pemilih akan dibekali dengan sarung tangan plastik, pengecekan suhu tubuh, saat di TPS tidak ada interaksi tidak ada potensi penularan di situ. Segala hal yang berkaitan dengan interaksi juga kami batasi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, jelang pemilihan Bupati Malang, pihak KPU akan melakukan rapid test atau deteksi dini Covid-19 kepada sekitar 45 ribu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Tahapan agenda Pilbup Malang 2020 sendiri kembali dilanjutkan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Pemilihan Kepala Daerah (2020) pada masa pandemi Covid-19.
Dalam Pilbup 2020 lanjutan ini, jadwal pemungutan suara sendiri akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Pemilihan Kepala Daerah (2020).