Patroli Siber, Polresta Banyuwangi Amankan 9 Pejudi Online
Sembilan orang diamankan tim Resmob Polresta Banyuwangi atas dugaan menjalankan perjudian online. Praktik perjudian online ini terdeteksi polisi saat anggota Reskrim Polresta Banyuwangi melakukan patroli siber di dunia maya.
"Patroli siber yang dilakukan anggota Reskrim mendapatkan beberapa situs yang diduga melakukan perjudian secara online. Kemudian dilakukan kegiatan profiling memasuki situs tersebut," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Sabtu, 26 September 2020.
Sembilan tersangka yang diamankan masing-masing HS, warga Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi; SG, DD, BA, MA, MS, dan MA. Enam orang ini tercatat sebagai warga Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Dua lagi RM dan AM, keduanya warga Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Kapolresta menambahkan, hasil patroli siber dalam situs tersebut, ada beberapa pilihan jenis perjudian yang ditawarkan. Mulai judi berkaitan dengan pemenang olahraga hingga perjudian dengan menebak angka-angka.
"Jadi berbeda-beda, bervariasi. Kita melaksanakan kegiatan penjejakan digital dan ditemukan sembilan situs dengan empat tipe situs yang berbeda," tegasnya.
Setelah mendapatkan bukti yang kuat, polisi akhirnya menangkap sembilan orang yang diduga terlibat praktik perjudian online tersebut. Mereka dibawa ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan seputar perjudian yang dilakukan. Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara dalam tahap pengembangan pada para bandar maupun jaringan perjudian ini," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa enam unit HP bermerek nokia, uang tunai total Rp512 ribu, dua kartu ATM dengan total saldo sebesar Rp2,5 juta, lima lembar kertas bertuliskan nomor judi togel, satu buku rekapan togel, dua unit HP dan sebuah buku rekening bank.
"Atas perbuatan itu, mereka kita jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP sub Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.