Patroli Cyber, Satreskrim Polres Blitar Tangkap 6 Pelaku Judi Online
Patroli Cyber Satreskrim Polres Blitar berhasil tangkap 6 pelaku judi online alias judol dan judi konvensional, Salah satu diantara yang diamankan Patroli Ciber Satreskrim Polres Blitar adalah seorang perempuan
Wakapolres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo, bahwa mereka ditangkap karena terpantau patroli cyber Satreskrim Polres Blitar, sedang melakukan postingan yang berbau perjudian pada platform media sosial Instagram.
“Patroli Cyber mendapatkan ada postingan yang mengandung muatan perjudian itu disebarkan. Setelah dilakukan penyelidikan, berhasil mengamankan dari postingan ini. Dia jual promosikan dibeli oleh pengguna-pengguna yang suka main judi.” ujar Yoyok saat konfrensi pers di Mapolres Blitar, Kamis 14 Nopember 2024
Mereka ditangkap, 2 di Kanigoro, 2 di Wlingi, 1 di Gandusari, 1 di Selorejo dan barang bukti berupa handphone , rekening koran, ada uang. Kemudian akun yang telah diprint out oleh Satreskrim.
Menurut Yoyok, atas kasus pelaku akan dikenalkan Pasal 27 ayat 2 UU UTE Nomer 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, menambahkan keterlibatan mereka. Yaitu dari hasil penyidikan, yang bersangkutan mendapatkan upah dari seseorang yang dikenal dari media sosial. Kemudian upahnya itu bulanan rata- rata dengan gaji satu juta enam ratus ribu sampai dua juta. Sedangkan kejadian sudah berlangsung sekitar 4 bulan, bahkan pengikut dari media sosial dari postingan itu hampir 35 ribu follower.
“Pelaku yang lain melakukan judi slot, tombok judi slot dengan deposite dulu dana. Ada juga pengepul ini menerima tombokan dari pemasang, kemudian dia masukkan dalam akun tersebu,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Momom, Satreskrim Blitar sedang melakukan pengembangan ke atasnya. Juga upaya yang dilakukan terhadap kasus itu. “Kita sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening, pemblokiran terhadap akun supaya akun-akun ini nantinya tidak disalahgunakan dan tidak dipakai lagi,” imbuhnya. Momon mengingatkan akan terus melakukan pemberantasan Judol melalui patroli cyber
Lanjut Momon, pihaknya tetap melakukan patroli cyber peredaran judol ini. Selain mendapatkan informasi dari masyarakat.Terhadap judi online akan dilakukan tindakan tegas.
“Para pemain judol ini kenalnya hanya melalui by medsos. Jadi belum pernah bertemu, mereka ini chating-chatingan kemudian yang bersangkutan akhirnya tertarik dan masuklah dia dalam permainan judi online itu,“ imbuhnya.
Advertisement