Patmi, Pejuang Kendeng yang Gugur Setelah Dipasung Semen
Jakarta: Patmi, seorang petani wanita Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah, yang ikut mengecor kakinya pakai semen berdemonstrasi di depan kemegahan Istana Kepresidenan, Jakarta, meninggal dunia, Selasa (21/3).
Pengacara Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menceritakan kronologis wafatnya ibu berusia 48 tahun tersebut, saat konferensi pers di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa siang.
“Ibu Patmi meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit Saint Carolus, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa, (21/3) pukul 02.55 WIB dini hari. Senin (20/3) malam, sebagian warga yang melakukan aksi mengecor kaki akan pulang ke kampung halaman. Ibu Patmi termasuk salah satunya,” tutur Isnur.
Karena akan pulang Selasa pagi, cor semen di kaki Ibu Patmi dibuka, Senin malam. Isnur menambahkan sebelumnya kondisi Patmi dinyatakan sehat dan keadaan baik oleh tim dokter yang menangani para puluhan petani yang aksi mengecor kaki.
"Sekitar pukul 02.30 WIB, Selasa dini hari, seusai mandi, bu Patmi mengeluh badannya tidak nyaman, sampai mengalami kejang-kejang dan muntah," ujar Isnur.
Tim dokter yang menangani Patmi langsung membawa ke RS St Carolus. Tapi, dalam perjalanan, nyawa ibu Patmi sudah tidak tertolong. "Menjelang sampai RS, dokter dalam ambulans mendapatkan ibu Patmi meninggal dunia. Pihak RS juga menyatakan ibu Patmi meninggal mendadak, sekitar pukul 02.55 WIB diduga serangan Jantung," ujar Isnur.
Jenazah Patmi telah dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Larangan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa pagi.
Isnur mengatakan, mewakili segenap warga Indonesia yang menolak pendirian pabrik semen di pegunungan Kandeng, Jawa Tengah, berduka atas kematian ibu Patmi dalam aksi protes penolakan di Istana Negara tersebut.
Sebelumnya, warga Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah telah melakukan aksi sejak Senin (13/3) lalu. Aksi protes petani Kendeng ini berawal dari inkonsistensi Gubernur Ganjar terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI, terkait konflik antara warga dengam PT Semen Indonesia.
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), organisasi yang dibangun petani Kendeng, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN Semarang No. 064/G/2015/SMG tertanggal 16 April 2015 dan putusan banding PTUN Surabaya No. 135/B/2015/SBY tanggal 3 November 2015.
Upaya PK itu bertujuan untuk membatalkan proyek yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup petani di kawasan pegunungan Kendeng.
PK itu sendiri diajukan atas dasar penemuan bukti baru (novum), terutama dokumen pernyataan saksi palsu yang menyebutkan kehadiran dalam sosialisasi pembangunan pabrik semen.
MA lantas mengabulkan perkara dengan nomor registrasi 99 PK/TUN/2016 ini, yakni membatalkan objek sengketa atau pabrik semen yang akan dibangun. Putusan sendiri keluar pada Rabu, 5 Oktober 2016.
Namun, Gubernur Ganjar kembali menerbitkan izin lingkungan terbaru untuk PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang. Izin terbaru yang diterbitkan ini adalah untuk mengatur kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen Indonesia.
Penerbitan izin tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017. Keputusan Gubernur ditandatangani Kamis, 23 Februari 2017.
Pembangunan pabrik semen di area Pegunungan Kendeng terbilang kontroversial karena mengancam kehidupan para petani. Kaum tani terancam kehilangan lahan, air bersih, hingga terpapar pencemaran udara. (frd)