Pasutri Siri Terlibat Kasus Ekstasi MDMA Kiriman dari Luar Negeri
Pasangan suami-istri (Pasutri) siri ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea Cukai Pasar Baru Jakarta Pusat mengungkat peredaran gelap narkotika jenis ekstasi MDMA atau obat sintetik ilegal.
Kedua tersangka berperan sebagai penerima barang kiriman narkoba dan pengedar barang illegal itu.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti sebesar 1.503 gram. Tersangk berinisial AM berperan sebagai penerima barang dari luar negeri. Sementara LS berperan mengedarkan kembali narkotika. Pasangan suami istri ini status nikah siri dan ditangkap di Jawa Barat.
Polisi kini masih memburu satu tersangka lain warga negara China berinisial LQX berperan sebagai pengendali baik pengiriman maupun peredaran narkoba.
Menurut Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki narkotika ekstasi MDMA dikirimkan dari luar negeri lewat jasa pengiriman Netherland Post ke Jawa Barat. Untuk masuk ke Indonesia melalui Pos Indonesia dan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"Diamankan 2 orang tersangka, yang pertama atas nama AM sebagai penerima dan yang tersangka kedua adalah LS, warga negara dari Cina,” ujarnya pada wartawan dikutip Selasa 26 Maret 2024.
Dikatakan Hengki dua paket barang bukti yang diamankan dikirim untuk penerima Desi dan Mirabela. Tetapi setelah dilakukan pengecekan kedua nama itu merupakan nama fiktif dari kedua tersangka.
Sedangkan modus operandi yaitu dengan meng-kamuflase susu weight protein, serbuk yang dikemas disembunyikan di dalam botol plastik susu vegan protein powder.
“Selanjutnya dikirim melalui pengiriman ekspedisi dari luar negeri melalui Pos Indonesia yang bekerjasama dengan Pos Indonesia,” ucap Hengki.
Dua paket tersebut berisikan toples berwarna putih keabu-abuan berisi narkotika ekstasi MDMA bertuliskan BodyMass Vegan protein plant-based Protein Powder, dengan masing-masing toples seberat 710 gram, 398 gram, dan 355 gram.
“Total serbuk MDMA yang bisa diamankan joint operation dengan kantor Bea Cukai Pasar Baru Jakarta Pusat seberat 1500,3 Gram atau 1,53 kg,” katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement