Pasutri Otak Begal Asal Jombang Rayakan Lebaran di Sel Tahanan
Nasib apes dialami Angga Dwi Saputri, 20 tahun, dan Nena Fernanda Setyoningsih, 19 tahun, pasangan suami istri asal Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Mereka terpaksa harus merayakan lebaran di sel tahanan. Keduanya ditangkap karena menjadi otak kasus tindak pidana perampasan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, petugas bergerak menangkap kedua pelaku setelah mendapat laporan dari korban. Total ada lima orang yang berhasil diamankan, dua di antaranya adalah pasangan suami istri.
“Tiga pelaku lainnya masih di bawah umur, yakni SBY, 14 tahun; FRA, 15 tahun; dan BM, 15 tahun. Semuanya warga Kecamatan Kabuh,” kata Giadi, Selasa 19 April 2022.
Peristiwa bermula ketika korban bernama Ahmad Khairulloh, warga Dusun Sumbersuko, Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, tengah melakukan perjalanan dengan menunggangi motor dari Tambakberas 28 Maret 2022 lalu.
Saat melintas tepatnya di Dusun Kedungmangu, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, korban tiba-tiba dihentikan dua orang pelaku. Modus operandinya pelaku memepet korban di jalan, kemudian diberhentikan. Selanjutnya, menuduh korban mempunyai masalah dengan pelaku.
“Dua pelaku menuduh korban seolah-olah mempunyai masalah, entah menyerempet, atau korban geber-geber motor dan sebagainya. Selanjutnya, korban diajak ke suatu tempat untuk minta maaf,” katanya.
Pelaku kemudian membonceng korban menggunakan motor korban. Setelah berada di tempat sepi, para tersangka ini melancarkan aksinya. “Korban diancam dengan senjata tajam jika tidak mau meminta maaf. Setelah di tempat sepi pelaku menghentikan motornya. Kemudian datang pelaku lainnya dan merampas motor korban,” jelasnya.
Dari keterangannya, pelaku sudah melancarkan aksinya di beberapa tempat di Kabupaten Jombang. “Dari laporan yang kami dapat ada enam TKP, tapi pengakuan tersangka lebih dari itu. Kami masih kembangkan lagi,” ujar Giadi.
Atas perbuatannya, pasutri dan tiga pelaku lainnya mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Barang bukti yang diamankan yaitu sembilan unit sepeda motor, beberapa di antaranya sudah dibongkar untuk dijual suku cadangnya.
“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP atau 363 KUHP, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Giadi.