Pasutri Lamongan Jadi Kurir Narkoba Ditangkap Polisi
Hadi Asrori, 25 tahun dan Lenna, 25 tahun, warga Desa Sumberaji, Kecamatan Sukodadi yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) diciduk Satreskoba Polres Lamongan di Perumahan Witara, Desa Tanjung, Kecamatan Lamongan.
Kasatrekoba Polres Lamongan Iptu Kusen mengatakan, pasutri ini sebagai pengedar narkoba. Suami mengedarkan sabu-sabu, dan istrinya mengedarkan pil koplo.
"Barang bukti yang kita amankan berbeda dari kedua tersangka," katanya kepada ngopibareng.di, Selasa, 1 Maret 2022.
Dari tersangka Hadi, polisi menyita sabu sebanyak 4 poket atau seberat 2,55 gram. Sedang, dari Lenna diamankan 100 butir pil koplo dobel L dan uang senilai Rp300 ribu. Selain itu polisi juga menyita 2 smartphone dari tersangka.
Penangkapan kedua tersangka, berawal dari informasi masyarakat. Lenna yang ditangkap lebih dulu menjual pil koplo kepada sejumlah remaja.
Lenna ditangkap di rumahnya yang sudah disanggong beberapa hari. Ketika Lenna tiba di rumah dengan mengendarai sepeda motor, polisi langsung menggerebeknya. Dari penangkapan Lenna, polisi menemukan barang bukti yang disimpan di dalam jok motornya.
Anggota terus mengejar barang bukti yang disembunyikan Lenna. "Kita melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya, ternyata malah menemukan sabu-sabu milik suaminya. Saat itu juga keduanya kita bawa ke Mapolres," katanya.
Pemeriksaan terus melakukan pengembangan kasus ini dengan memburu jaringannya. "Ngakunya dia kurir. Kalau kurir, tentu ada penyuruhnya. Tapi, mereka masih tutup mulut. Tersangka mengaku terpaksa jadi kurir karena terhimpit kebutuhan ekonomi," kata Iptu Kusen.
Advertisement