Pasutri Kompak Bobol Kantor Ekspedisi, Curi HP dan Uang Tunai
Pasangan suami-istri (pasutri) ini benar-benar kompak dalam bekerja hanya saja di dunia kriminalitas. Pasutri berinisial MS, 24 tahun dan KLF, 20 tahun, ini akhirnya ditangkap jajaran Polres Probolinggo Kota (Polresta).
Pasangan ini disangkakan membobol paket berisi handphone (HP) dan uang tunai di laci kantor ekspedisi pengiriman barang di Jalan Sukapura, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
“Pasutri asal Kecamatan Wonoasih, Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo dan Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo itu memasuki kantor ekspedisi dengan membobol atap,” kata Kasat Reskrim Polresta, AKP Jamal, Senin sore, 30 Januari 2023.
Pembobolan kantor ekspedisi itu terjadi Senin lalu, 23 Januari 2023 ketika perusahaan ekspedisi itu tutup dan para karyawannya pulang. Sehingga dengan leluasa pasutri ini membobol atap kantor kemudian “bergerilya” mengambil barang berharga di dalamnya.
Pembobolan baru diketahui karyawan kantor ekspedisi itu, AW saat masuk kantor keesokan harinya, gudang penyimpanan barang di kantornya berantakan. Setelah dicek memang ada paket berisi sebuah Iphone dan dua handphone Vivi, sebuah modem yang hilang.
Akhirnya polisi berhasil menangkap pasutri itu di sebuah lokasi, Minggu, 29 Januari 2023. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan tiga handphone, modem, dan sebuah linggis. Linggis ini diduga menjadi peralatan untuk membobol kantor ekspedisi.
Polisi juga mengamankan sebuah Honda PCX hitam dengan nomor polisi (Nopol) N 2960 MX. “Motor tersebut digunakan kedua pelaku saat beraksi (mencuri),” kata AKP Jamal.
Saat diinterogasi, bukan kali ini saja keduanya membobol kantor ekspedisi di Jalan Sukapura, Kecamatan Sumberasih. Keduanya mengaku, pernah membobol kantor tersebut pada 25 Desember 2022 dan berhasil menggondol uang tunai sekitar Rp60 juta di laci kantor ekspedisi itu.
“Bahkan pelaku juga mengaku, pernah mencuri Honda Vario warna putih di Pantai Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo pada 2022 lalu,” kata Jamal.
Yang jelas, terkait pembobolan kantor ekspedisi, jajaran Satreskrim Polresta sudah menyiapkan Pasal Pasal 363 ayat (1) KUHP. “Karena melakukan pencurian dengan pemberatan, keduanya terancam penjara maksimal tujuh tahun,” katanya.
Advertisement