Pasutri Dilarang Jadi Pengawas TPS, Ini Penjelasan Bawaslu Kediri
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Pendaftaran pengawas TPS itu mulai dibuka sejak Selasa, 2 Januari 2024 kemarin.
Hartono, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Kediri menjelaskan, pendaftaran akan ditutup tanggal 6 Januari 2024. Pria berkacamata ini menyebut animo masyarakat yang mendaftar cukup tinggi.
"Allhamdulillah hari ini (Selasa) per jam 12 sudah masuk pendaftar di Kecamatan Pesantren (sebanyak) 25, Kecamatan Mojoroto (26), Kecamatan Kota (37). Kalau melihat dari sana, di awal pendaftaran banyak yang masuk. Kita melihat ada antusiasme masyarakat," jelasnya.
Ketentuan bagi peserta pendaftar yang harus dipenuhi di antaranya tercatat sebagai Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila, memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu. Juga mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 tahun dan mengundurkan dari jabatan di pemerintahan.
"Tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu, atau pasangan suami istri," terangnya.
Mereka yang nantinya lolos dan diterima menjadi anggota pengawas tempat pemungutan suara mempunyai tugas membantu Bawaslu dalam pengawasan di TPS. Setiap TPS akan diawasi satu anggota pengawas. Kota Kediri sendiri, jumlah TPS sebanyak 865.
"Mereka ini yang menyeleksi dari Bawas Kecamatan, ada proses yang harus dilalui, yaitu administrasi dan wawancara," ungkapnya.
Advertisement