Pasutri Diduga Edarkan Sabu, Kedapatan Simpan Sabu 1 Ons Lebih
Sepasang suami istri (pasutri) DD, 34 tahun dan YY, 23 tahun harus berurusan dengan aparat Kepolisian. Pasalnya, pasutri ini diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Polisi menemukan lebih dari satu ons barang bukti sabu dari keduanya. Warga Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi ini kini harus mendekam dalam ruang tahanan Polresta Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kasat Narkoba Kompol Ponzi Indra menyatakan, penangkapan pasutri ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satnarkoba Polresta Banyuwangi.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya, Jumat, 9 April 2021.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, petugas kemudian menggarebek rumah pelaku. Saat digarebek, pelaku sempat kabur ke rumah salah satu keluarganya. Petugas akhirnya berhasil mengamankan kedua orang ini.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kristal berwarna putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan pada tas yang dibawa YY. Keduanya kemudian diamankan ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita lakukan pemeriksaan pada kedua tersangka untuk dilakukan pengembangan,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 117,12 gram dan berat bersih 114,40 gram. Barang bukti lainnya berupa empat bendel plastik klip, dua buah timbangan digital, dua buah tas warna hitam dan satu unit HP oppo warna hitam putih.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jika terbukti bersalah tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun.
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka kita amankan di Polresta Banyuwangi,” pungkasnya.