Pasutri di Pasuruan Jadi Bandar Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti 1 Kg Sabu
Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Satreskoba Polres Pasuruan berhasil menangkap sepasang suami-istri (pasutri), Yanti, 39, tahunm dan Bahrul, yang menjadi bandar sabu-sabu di Kabupaten Pasuruan.
Operasi yang berlangsung dari 11 hingga 22 September 2024 ini mengamankan total 37 tersangka, namun pasangan suami-istri tersebut menjadi sorotan karena keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba dengan barang bukti yang cukup besar.
Dari penggeledahan di rumah mereka di Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, polisi awalnya menemukan 1,81 gram sabu-sabu. Namun, setelah pengembangan lebih lanjut, Satreskoba menemukan paket pengiriman yang berisi 1,025 kilogram sabu-sabu yang dikirim dari Sumatera Utara. Paket tersebut awalnya diklaim berisi ikan asin untuk mengelabui petugas.
Menurut pengakuan Yanti, sabu-sabu yang mereka edarkan berasal dari Sumatera Utara dan didistribusikan di wilayah Pasuruan dan Surabaya. Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Candra menyatakan bahwa Yanti adalah otak di balik peredaran sabu-sabu ini, sementara suaminya, Bahrul, berperan sebagai kurir yang membantu mendistribusikan narkoba di wilayah tersebut.
“Ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat jumlah sabu-sabu yang diamankan cukup besar,” ujarnya pada media Senin 30 September 2024.
Selain barang bukti sabu-sabu seberat 1,110,18 gram, polisi juga menyita 2,66 gram ganja dan 4.569 butir pil okerbaya selama operasi berlangsung. Namun, kasus yang melibatkan pasutri ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar karena jumlah sabu-sabu yang disita mencapai lebih dari 1 kilogram.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 atas (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang _undang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda paling sedikit Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian mengingat dampak besar narkoba di masyarakat. Kapolres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk narkoba karena sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan pengguna.
Advertisement