Pasutri di Pamekasan Terlibat Curanmor, 15 Motor Jadi Bukti
Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap anggota Polres Pamekasan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari tangan dua tersangka, polisi menyita 15 unit sepeda motor.
Polisi menyita 15 motor berbagai merek hasil curian di sejumlah tempat dengan waktu yang berbeda. Sedangkan pasutri berinisial A.S,35, tahun, suami dan H 30, tahun, istri, ditahan di Polres Pamekasan. Keduanya adalah warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, pasutri tersangka curanmor, terungkap dari laporan seorang warga yang kehilangan motornya. Lokasi hilangnya motor berada di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura pada Kamis, 22 Februari 2024 sore.
Berbekal laporan itu, pada Jumat, 23 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian motor tersebut. Lalu, pada Sabtu 24 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan menangkap 2 pelaku yang merupakan pasangan suami istri.
Pencurian dilakukan pelaku dengan cara merusak rumah kunci kontak motor menggunakan alat kunci T. Saat melancarkan aksinya, pasangan suami istri ini memiliki peran berbeda.
Suami berperan sebagai eksekutor, sedangkan istri bertugas mengawasi suaminya saat mulai merusak rumah kontak motor dengan kunci T.
“Setelah berhasil menangkap dua pelaku, anggota Satreskrim Polres Pamekasan mengembangkan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Kapolres Pamekasan dikutip Rabu 28 Februari 2024.
Selain menangkap Pasutri, Polres Pamekasan juga menangkap MQ,27, tahun, warga Desa Ceguk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. MQ dalam kasus ini berperan sebagai perantara yang menjual barang hasil pencurian motor tersebut.
Akibat perbuatan suami istri ini, mereka terancam dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara. Tersangka MQ terancam dijerat pasal 480 ke 1, 2 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.