Pasutri di Kediri yang Aniaya Anaknya hingga Tewas Jadi Tersangka
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kediri menetapkan status tersangka kepada pasangan suami isteri yang tega menganiaya anaknya sendiri hingga tewas. Terkuak latar belakang para pelaku menganiaya korban bayi berusia 3 tahun tersebut dikarenakan perasaan jengkel.
"Motifnya pelaku melakukan penganiyaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia karena kesal dan jengkel terhadap anaknya, " Terang Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto Kamis 27 Juni 2024.
Saat penganiayaan berlangsung ibu kandung korban turut mencubit dan menampar korban. Sedangkan ayah tirinya memukul kepala dan dada korban. Penganiayaan dilakukan tidak hanya sekali tetapi sebelumnya perbuatan serupa juga pernah dilakukan.
Karena perbuatnya pasangan suami isteri itu, keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 UU 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 80 ayat 34 junto pasal 76 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2024 hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya warga Desa Tugu Rejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dikejutkan dengan penemuan jasad bayi perempuan berusia 3 tahun dikubur dipinggir saluran air Selasa 25 Juni 2024. Pasca penemuan jenazah tersebut Satreskrim Polres Kediri langsung mengamankan pasangan suami isteri berinisial MI dan NV orang tua dari korban.
Advertisement