Pasutri di Jember Pinjam Uang Ratusan Juta ke Bank Pakai Dokumen Palsu
Sepasang suami istri bernama Rakhmad H dan Indah S, warga Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Jember harus berurusan dengan polisi. Mereka ditangkap setelah melakukan pemalsuan dokumen saat mengajukan kredit ke bank.
Dalam melancarkan aksinya, pasutri tersebut menggunakan nama samaran bernama Suryani dan Ahmad Hidayat. Tak tanggung-tanggung mereka berhasil mendapatkan pinjaman ke Bank Jatim Cabang Balung sebesar Rp750 juta.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, kedua tersangka mengajukan kredit melalui Bank Jatim Balung pada 22 Maret 2024. Kedua tersangka atas rekomendasi Bank Jatim diminta datang ke notaris yang ada di Kecamatan Sumbersari, Jember.
Awalnya, ungkap AKBP Bayu Pratama Gubunagi, pihak notaris memproses segala keperluan administrasi tersangka tanpa rasa curiga. Setelah persyaratan dinilai cukup, tersangka berhasil mendapatkan pinjaman Rp750 juta di Bank Jatim Balung.
Tersangka secara rutin membayar tagihan setiap bulan. Namun, pada November 2024, tersangka Rakhmad H diinformasikan meninggal dunia di Banyuwangi. Selanjutnya, pihak notaris diminta melaporkan kepada Bank Jatim bahwa kreditur tersebut telah meninggal dunia pada November 2024, di Banyuwangi.
Sehingga atas dasar tersebut diharapkan kreditur kehilangan atau sudah hilang kewajibannya membayarkan kredit kepada Bank Jatim. Namun, pihak notaris mulai merasa ada yang janggal. Setelah ditelusuri ternyata dokumen yang dilampirkan tersangka merupakan dokumen palsu.
Nama Ahmad Hidayat yang tertera dalam KTP ternyata nama palsu. Tak hanya itu, nama sang istri Suryani juga palsu. Perempuan tersebut memiliki nama asli IS. Bahkan, sertifikat SHM atas tanah yang dijadikan jaminan juga diketahui palsu.
“Setelah mengetahui ada upaya pemalsuan dokumen, pihak notaris melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbersari, pada tanggal 30 Desember 2024,” jelas AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kamis, 16 Januari 2025.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka. Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya. Mereka melakukan aksi kejahatan tersebut dengan alasan ekonomi.
Seluruh dokumen palsu yang dipakai mengajukan kredit merupakan hasil buatan tersangka sendiri. Mereka membuat dokumen palsu menggunakan alat cetak berupa komputer dan printer.
Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Sebab, ada dugaan kedua tersangka juga melakukan penipuan Bank BRI dengan pinjaman Rp500 juta. Namun, sampai saat ini pihak BRI belum membuat laporan polisi.
Selain itu, polisi juga sedang mencari barang bukti lain berupa sertifikat SHM palsu yang berada di sebuah koperasi di Kecamatan Tanggul.
“Sedang kita kembangkan, yang bersangkutan menduplikasi atau membuat sertifikat palsu sebanyak dua buah yang juga dipergunakan untuk pengajuan agunan kredit ke salah satu koperasi dan juga kepada perorangan,” tambah AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Selain itu, polisi juga mengembangkan dugaan pemalsuan dokumen yang dikeluarkan polri dan BPN. Sebab, ditemukan cap stempel BPN dan Satuan Lalu Lintas di dalam rumah tersangka. Polisi juga menemukan dokumen buku nikah palsu milik tersangka.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP kemudian juga 264, 266, dan 268 KUHP subsider undang-undang kependudukan. Tersangka terancam maksimal enam tahun penjara,” pungkas AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Advertisement