Kompak, Pasutri Banyuwangi Jadi Spesialis Maling Motor
Sepasang suami istri di Banyuwangi digelandang aparat kepolisian. Mereka adalah AR, 40 tahun dan WJ, 40 tahun, warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Keduanya kompak menjalankan aksi pencurian sepeda motor. AR harus ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap.
Penangkapan pasutri ini diawali dari sejumlah peristiwa pencurian motor yang terjadi di Banyuwangi. Beberapa kejadian berlangsung dengan modus yang sama. Yakni terjadi menjelang Subuh dan sejumlah rekaman CCTV pelaku terlihat menyamar sebagai pencari katak yang mengenakan senter di kepala.
"Ada laporan masyarakat kehilangan motor. Kami lakukan penyelidikan. Unit opsnal mengembangkan penyelidikan di mana kami bisa mengungkap dua tersangka yang merupakan sumi-istri, AR dan WJ," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Rabu 29 Juli 2020.
Arman menyebut, keduanya merupakan bagian dari komplotan yang sering melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Banyuwangi. Mereka ditangkap di rumahnya. Saat penangkapan AR berusaha kabur. Sehingga petugas harus melumpuhkan pria ini dengan timah panas.
Pasangan ini sangat kompak. Modus operandi yang dilakukan, WJ mengantar suaminya ke wilayah yang akan menjadi sasaran. Kemudian suaminya berkeliling mencari kendaraan yang akan dicuri. Biasanya sasarannya kendaraan yang diparkir di teras atau halaman rumah. "Kemudian kendaraan tersebut diambil dan dijual di kabupaten lain. Modusnya dengan menggunakan alat pendukung kunci T, ada 6 kunci T yang kami temukan," tegasnya.
Jenis kendaraan yang dicuri para pelaku ini juga berbeda. Mulai Honda Vario, Scoopy dan Honda Beat. Oleh karena itu pelaku membawa beberapa jenis kunci T. Karena alur kunci masing-masing motor berbeda. Pelaku juga membawa kunci T yang khusus digunakan untuk merusak kunci gembok.
Hasil kejahatan pelaku ini, biasanya langsung dibawa ke wilayah Lumajang. Karena keduanya merupakan sindikat atau komplotan pencurian antar Kabupaten. Diduga mereka bekerja sama dengan komplotan lain untuk melempar hasil kejahatannya. Hasil kejahatan dari Lumajang dijual ke Banyuwangi dan sebaliknya. "Sementara masih dalam pengembangan sampai bisa mengungkap dalang, pemesan, sampai penadahnya," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara.