Pasutri Bunuh Diri di Malang Minta Dikubur Satu Liang
Pasangan suami-istri di Desa Petungrejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yakni YK, usia 43 tahun dan YI, usia 38 tahun ditemukan bunuh diri di kamarnya pada Selasa 10 Maret 2020 kemarin.
Seorang suami berinisial YK diduga gantung diri, sedangkan istrinya YI diduga menenggak racun untuk bunuh diri. Keduanya ditemukan dalam keadaan tertidur dan sudah ditutupi kain saat Polsek Wagir, Polres Malang mendatangi lokasi kejadian.
Ketika dievakuasi, polisi langsung mengubur kedua pasutri tersebut dalam satu liang tanpa melakukan otopsi sesuai dengan permintaan kedua korban tersebut.
"Jadi kami langsung kubur, karena surat wasiat yang ditinggalkan suami di kesak (saku) baju suami dan juga surat pernyataan dari keluarga," ujar Kapolsek Wagir AKP Sri Widya Ningsih, pada Rabu 11 Maret 2020.
Setelah pihak kepolisian menggali keterangan dari saksi di sekitar lokasi, bahwa pasutri tersebut dikabarkan akan bercerai. Proses persidangan perceraiannya pun bersamaan dengan kabar kematian pasutri tersebut.