Pasutri Buang Bayi di Banyuwangi Ditahan, Ini Nasib 2 Bayinya
Pasangan suami istri (pasutri) MAA, 27 tahun, dan istrinya YPS, 25 tahun saat ini harus meringkuk di ruang tahanan Polresta Banyuwangi. Mereka harus merasakan pahitnya kehidupan di balik jeruji penjara setelah membuang bayinya yang baru lahir pada Selasa, 21 Februari 2023 lalu. Warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi juga harus berpisah dengan anaknya yang masih berusia 10 tahun.
Informasi yang berhasil dikumpulkan Ngopibareng.id, anaknya kini dirawat orang tua angkatnya.
“Anaknya yang umur 10 bulan menurut informasi berada di orang tua angkatnya,” jelas Kasi Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Ivan Fanani, Senin, 6 Februari 2023.
Ivan menjelaskan, orang tua angkat itu masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Kebetulan orang tua angkat ini tinggal di dekat rumah kontrakan pelaku. “Suami istri ini ngontrak, katanya dekat situ ada saudaranya yang jadi ibu angkat. Jadi, anaknya sekarang dirawat ibu angkatnya,” katanya.
Untuk bayi berjenis kelamin perempuan yang sempat dibuang, menurutnya hingga saat ini masih berada di RSUD Blambangan.
Bayi tersebut masih menjalani perawatan intensif. Sedianya bayi tersebut akan dibawa ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo. “Karena ada berita ini (penangkapan pasutri), kita akan koordinasi dengan PPSAB,” katanya.
Sebelumnya, sesosok bayi perempuan ditemukan di warung kopi milik Astuti pada pukul 01.00 WIB Selasa, 21 Februari 2023, dini hari. Bayi tersebut diletakkan di meja warung dengan kondisi terbalut selimut dan sarung berwarna hitam bergaris.
Sejak awal, bayi tersebut diyakini baru dilahirkan. Karena tali pusar dan ari-ari bayi masih lengkap. Bayi tersebut kemudian dievakuasi ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan. Kondisi bayinya tersebut dalam keadaan sehat.
Asob menambahkan, perkara ini terungkap setelah melakukan analisis di tempat kejadian perkara. Dari hasil olah TKP, ditemukan petunjuk dari rekaman CCTV. Dengan kerja sama tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota kasus ini berhasil terungkap. Dia menyebut kasus pembuangan bayi adalah kasus yang cukup sulit untuk bisa terungkap.
“Alhamdulillah dengan bantuan semua pihak bisa segera bisa terungkap,” katanya.
Mereka dijerat pasal 76B jo pasal 77B Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 jo Pasal 307 jo Pasal 308 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun. Barang bukti yang diamankan diantaranya selimut bayi dan surat nikah.
“Tersangka ditahan. Dua-duanya ditahan,” tegasnya.
Advertisement