Dua warga asal Pasuruan, Jawa Timur, BAM, 43 tahun, dan IS, 49 tahun, ditangkap polisi. Pasalnya pasangan suami istri (pasutri) diketahui menjual narkotika jenis sabu kepada SUP, 34 tahun, warga Pasuruan. Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Samsul Hidayat mengatakan, awalnya jaringan narkoba ini berhasil diungkap setelah polisi menangkap SUP di parkiran sebuah hotel di Jalan Simpang Tenaga Utara, Blimbing, Kota Malang. "Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat jika ada peredaran narkoba. Kemudian kita tangkap SUP di hotel," katanya saat gelar perkara, Selasa 29 Januari 2019. Dari tangan SUP, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,58 gram. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, SUP diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari pasutri BAM dan IS. Tak butuh waktu lama, polisi pun langsung menangkap pasutri tersebut di Rumah Prodo, RT05/RW02, Sapulante, Pasrepan, Pasuruan. Dari keduanya polisi mengamankan sabu seberat 36,15 gram. "Polisi juga mengamankan plastik kecil kosong sebanyak 4 buah, timbangan elektronik 1 unit dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu," imbuhnya. Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui SUP awalnya memesan sabu kepada BAM melalui pesan Whatsapp. Selanjutnya barang haram tersebut diantarkan oleh IS kepada SUP. Ketiga tersangka ini sehari-harinya bekerja sebagai petani. Samsul menambahkan berdasarkan hasil tes urine, IS dinyatakan negatif menggunakan narkoba. Dia hanya berperan membantu suaminya, BAM untuk mengedarkan narkoba selama tiga bulan terakhir. "Motivasi mengedarkan narkoba karena faktor ekonomi. Narkoba ini didapat dari daerah Pasuruan juga yang saat ini dalam penyelidikan. Sabu ini dibeli seharga Rp 900 ribu per gram dan dijual Rp 1,2 juta," pungkasnya. Atas perbuatannya, SUP dikenai pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan, IS dan BAM dijerat pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (umr)