Pasutri Asal Bali Kedapatan Bawa Sabu 10 Gram di Banyuwangi
Polisi menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Mereka adalah PAS, 42 tahun, dan CP, 31 tahun. Keduanya tercatat sebagai warga Jl. A. Yani No.12, Kelurahan Baler Agung, Kecamatan Negara, Jembrana Bali.
Kapolsek Kalibaru,Iptu Yaman Adinata menyatakan, penangkapan pasutri ini dilakukan pada Selasa, 19 Maret 2024. Sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Kalibaru mendapatkan informasi terkait adanya dua orang yang mencurigakan di wilayah Desa Kalibaru Manis.
“Kami kemudian memerintahkan anggota unit Reskrim untuk mengecek informasi tersebut,” jelasnya, Kamis, 21 Maret 2024.
Benar saja, saat tiba di lokasi, Polisi mendapati dua orang yang mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan pada kedua orang tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan pada kotak jam tangan yang dibawa PAS.
“Setelah dilakukan pengecekan di dalamnya terdapat satu klip narkotika golongan satu jenis sabu,” terangnya.
Polisi juga melakukan pengecekan pada barang bawaan CP. Tas punggung yang dibawa perempuan ini kemudian diperiksa. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah kotak kacamata yang berisikan alat hisap sabu atau biasa disebut bong.
Barang bukti yang diamankan berupa satu klip berisi 10.93 gram narkoba jenis sabu, sebuah tas punggung warna hitam, sebuah kotak kacamata, sebuah kotak jam tangan, satu alat hisap sabu, dan dua korek api gas.
“Kemudian anggota membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kalibaru untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Advertisement