Pasutri Anggota Polres Blora Terjerat Korupsi Rp3 Miliar
Oknum pasangan suami istri anggota Polres Blora, bernama Brigadir Etana Fani Jatmika dan Briptu Eka Mariyani tersandung kasus korupsi di lingkungan kepolisian tersebut. Nilainya mencapai Rp3 miliar.
Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora sejak 2021.
Keduanya ditahan setelah Kejaksaan Negeri Blora menerima pelimpahan dari Polres Blora, Rabu 11 Mei 2022, hari ini. Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Blora keduanya lantas digiring masuk ke mobil untuk dibawa ke Rutan Blora.
"Dalam hal ini keduanya sudah kami tahan untuk proses penyidikan. Keduanya di tahan dititipkan di Rutan Blora," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko.
Sejumlah barang bukti telah diamankan. Di antaranya beberapa kendaraan bermotor, handphone, beberapa dokumen, buku rekening.
"Kerugian yang dialami oleh Polres Blora sekitar Rp 3 milliar. Perlu digaris bawahi, dari angka tersebut tersangka sudah mengembalikan sekitar Rp1,4 miliar. Jadi kerugian yang masih di alami oleh Polres Blora itu sekitar Rp1,6 miliar," jelasnya.
Dia menegaskan, para tersangka merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan. Berkas keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Dijelaskan, suami yakni Etana Fani bertugas di bagian Humas Polres Blora. Sedangkan istrinya, Eka Mariyani bertugas di Satlantas Polres Blora di bagian bendahara di Samsat Blora.
Advertisement