Pasutri Anggota Polres Blora Korupsi Rp3 M Dijebloskan Sel Khusus
Sepasang suami istri oknum polisi di Blora, yakni Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani telah mendekam di rutan Blora. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora pada 2021 sekitar Rp3 miliar.
Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Tri Joko Wiyono menjelaskan, kondisi kedua oknum polisi yang saat ini ditahan di tempat tersebut. "Alhamdulillah sampai saat ini yang bersangkutan sehat," ujar Tri Joko saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa 17 Mei 2022.
Kedua oknum polisi tersebut mulai masuk ke rutan Blora sebagai titipan kejaksaan negeri Blora sejak 11 Mei 2022 lalu. Sebelum ditempatkan dengan para penghuni rutan lainnya, keduanya sedang menjalani masa orientasi sekitar dua minggu. Sehingga mereka ditempatkan di sel khusus yang berada di Rutan Blora.
"Iya di sel khusus, yang terhindar dari blok-blok yang lain. Kita memantau kesehatannya, kemudian tentang cara pergaulan akan kita kasih masukan-masukan seperti apa, kemudian ada juga pembinaan," jelas dia.
Menurut Tri Joko Wiyono, selama seminggu mendekam di rutan, kedua oknum polisi tersebut belum pernah dijenguk oleh anggota keluarganya.
"Untuk keluarga selama ini belum kita izinkan karena ada aturan yang selama Covid-19 belum diizinkan untuk menjenguk, tapi kalau untuk memberikan pakaian atau makanan dari luar kepada yang bersangkutan kita fasilitasi dan setiap hari kita terima sampai batas pukul empat sore," ungkapnya.
Meski demikian, lanjut Tri Joko Wiyono, pihak rutan juga memfasilitasi layanan video call bagi penghuni rutan yang ingin berkomunikasi dengan anggota keluarganya.
Sebagai informasi, kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi PNBP sekitar Rp3 miliar. Kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun lalu. Seharusnya uang yang disetor ke kas negara sebanyak Rp17 miliar, tapi baru disetor sebanyak Rp14 miliar.
Setelah diusut, uang sebesar Rp3 miliar itu justru diinvestasikan melalui Paypal. Dari hasil investasi online tersebut, mereka mendapatkan uang senilai Rp150 juta yang kemudian dibelikan sebuah mobil.
Meski dianggap melakukan korupsi sekitar Rp3 miliar, tapi kedua tersangka tersebut telah berusaha untuk mengembalikan uang itu senilai Rp 1,4 miliar. Sehingga kerugian yang ditimbulkan keduanya berjumlah sekitar Rp 1,6 miliar.