Pasuruan Serahkan Paket Sembako ke 4.481 Buruh Yang Dirumahkan
Pemkab Pasuruan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan bantuan berupa paket sembako senilai Rp200 ribu/orang kepada buruh yang dirumahkan selama covid-19.
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pj Sekda Kabupaten Pasuruan, Misbah Zunib dan Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto kepada perwakilan serikat buruh, di Aula Disnaker Kabupaten Pasuruan, Jumat, 1 Mei 2020. Penyerahan bantuan itu juga disaksikan Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf melalui Vidcon (Video Conference).
Menurut Tri, untuk penyaluran bantuan akan dilakukan mulai tanggal 4 sampai 13 Mei. Dimana akan dilakukan pengedropan di masing-masing titik yang telah disepakati.
"Kami sudah berkoordinasi dengan APINDO, managemenen dan serikat untuk teknis penyaluran bantuan paket sembako ini. Pokoknya mulai senin sampai sabtu atau efektif 6 hari," kata Tri, di sela-sela acara.
Dijelaskannya, pemberian paket sembako merupakan wujud kepedulian Pemkab Pasuruan dalam rangka meringankan beban para buruh/pekerja yang dirumahkan maupun di-PHK (pemutusan hubungan kerja) akibat wabah Covid-19. Harapannya, bantuan tersebut bisa langsung dipergunakan untuk kebutuhan dalam beberapa waktu.
"Nilainya memang tidak besar. Tapi mudah-mudahan bisa membantu para pekerja atau buruh yang saat ini kehilangan pekerjaan akibat dirumahkan atau di-PHK," katanya.
Lebih lanjut, Tri menegaskan, selain sembako, para buruh/pekerja juga mendapatkan bantuan masker dengan jumlah 5 ribu untuk setiap satu DPC Serikat pekerja. Masker tersebut diberikan untuk pekerja dan keluarganya, dengan maksud supaya dipakai saat berada di luar rumah.
"Gerakan menggunakan masker di luar rumah terus kami gelorakan. Mudah-mudahan juga bermanfaat dalam rangka mengantisipasi perluasan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan," kata Tri.
Sementara itu, saat ditanya banyaknya jumlah pekerja yang dirumahkan, Tri menyampaikan bahwa itu adalah wewenang perusahaan itu sendiri. Adapun faktornya beragam. Yakni perusahaan kesulitan mendapatkan bahan baku produksi, serta kesulitan dalam menjual produk yang dibuat perusahaan itu sendiri.
"Buruh yang di-PHK saja ada 403 orang. Kalau yang dirumahkan mencapai 4.481 orang. Perusahaan terpaksa melakukan langkah tersebut untuk menekan beban biaya produksi," katanya.
Perusahaan yang melapor bukan hanya perusahaan di bidang industri. Sebanyak 4.481 orang itu juga termasuk dari karyawan hotel dan tempat wisata. (sumber: www.pasuruankab.go.id)