Pasuruan Dinyatakan Berstatus Zona Kuning Covid-19
Setelah sebulan lebih berstatus Kawasan Zona merah, Kabupaten Pasuruan kembali ditetapkan Zona Oranye. Penetapan Zona Oranye ini berdasarkan data sebaran zonasi Covid-19 yang dirilis oleh Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur per tanggal 24 September 2020.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan, untuk menuju Zona Oranye, setidaknya ada 15 indikator yang harus terpenuhi. Dari 15 indikator tersebut, 3 diantaranya karena kasus konfirmasi positif Covid-19 dapat ditekan, angka kematian akibat Covid-19 menurun dan angka kesembuhan semakin meningkat.
"Kabupaten Pasuruan sudah masuk kawasan sedang atau bukan resiko tinggi penyebaran Covid-19. Dan ini kami syukuri, karena sebulan lebih jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Pasuruan masih banyak," kata Anang, Senin, 28 September 2020.
Anang juga menjelaskan, jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di kabupaten Pasuruan dapat ditekan menjadi 50 persen dari puncaknya. Pada saat berstatus Zona Merah, angka tertinggi kasus terkonfirmasi positif mencapai 29 kasus hanya dalam satu hari.
"Dulu pernah satu hari kita menerima laporan ada 29 warga yang terpapar Virus Corona. Dan itu paling tinggi dari catatan kasus positif Covid-19 mulai april hingga sekarang," katanya.
Hingga hari ini, jumlah warga yang telah terinfeksi Virus Corona mencapai 1381 orang. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari seluruh warga Kabupaten Pasuruan yang terpapar Covid-19 sejak awal April 2020.
Sedangkan angka kematian akibat Covid-19 juga berhasil diturunkan dalam kurun waktu 1 minggu terakhir. Yakni masih bertahan di angka 153 orang yang meninggal dunia dengan status positif Covid-19.
Selain itu, angka kesembuhan juga terus meningkat sesuai dengan pedoman tentang Penanganan Covid-19 dari Kemenkes RI. Kata Anang, dari 1381 orang yang telah terinfeksi, sebanyak 1156 orang sudah sembuh dari virus corona. Apabila diprosentasekan, angka kesembuhan mencapai 83,70%.
"Kalau tingkat kesembuhannya sangat tinggi. Satu hari kita pernah memulangkan lebih dari 50 orang yang sudah sehat dan dinyatakan bebas dari Covid-19. Itu adalah rekor terbanyak yang pernah kami rilis," kata pria yang juga sebagai Sekda Kabupaten Pasuruan ini.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengaku, capaian ini berkat sinergitas lintas sektor antara Pemkab Pasuruan, TNI POLRI, Forpimda, tenaga medis, para alim ulama, hingga masyarakat sebagai pondasi utama dari sukses tidaknya penerapan protokol kesehatan.
Di samping itu, intensitas penertiban dan penegakan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Penerapan Displin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Pasuruan tanggal 19 Agustus 2020, juga semakin bisa dipahami oleh masyarakat.
"Kekompakan Pemkab bersama TNI POLRI, Forpimda, tenaga medis, para alim ulama, tokoh masyarakat dan seluruh warga yang sama-sama sudah memahami akan pentingnya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19," katanya.
Meski telah berstatus zona oranye, lanjut Irsyad, operasi penertiban protokol kesehatan akan tetap dilakukan menyisir seluruh wilayah di Kabupaten Pasuruan. Khususnya wilayah dengan jumlah kasus terbanyak. Yakni Gempol, Bangil, Beji dan Pandaan.
Terlebih, Surat Edaran (SE) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 360/22/COVID-19/IX/2020 mengatur tentangPengetatan pemberlakuan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 tahun 2020, Peraturan Bupati Pasuruan nomor 52 tahun 2020 dan Penundaan sementara Surat Edaran Bupati tentang SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait Hajatan, Pentas Musik, Seni dan Budaya, TPQ, Madin, serta kegiatan keagamaan lainnya di Kabupaten Pasuruan.
"Pada akhirnya, masyarakat diharapkan dapat terus berdisiplin dan terbiasa menerapkan prokotol kesehatan tanpa perlu ditakut-takuti sanksi. Dengan demikian, mata rantai penyebaran Covid-19 kabupaten Pasuruan dapat diputus," katanya.
Advertisement