Pasuruan Akan Tambah Layanan Pengambilan KTP-el di 18 Kecamatan
Untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat hingga tingkat kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan berencana menambah layanan di 18 kecamatan. Usulan anggaran sebesar Rp300 juta pun telah direncanakan dalam anggaran Perubahan APBD mendatang.
Yudha Triwidya Sasongko, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan mengatakan, saat ini perekaman KTP-el memang sudah bisa dilakukan masing-masing kecamatan. Akan tetapi, untuk pengambilan KTP-el, akta kelahiran, Kartu Keluarga masih di masing-masing UPT 6 kecamatan, yakni Pandaan, Purwosari, Bangil, Kejayan, Gondangwetan dan Grati.
"Jadi untuk permintaan layanan kependudukan sebenarnya sudah bisa saat ini di kecamatan. Tapi selama ini untuk pengambilan E-KTP dan lain-lain masih dipusatkan di 6 kecamatan saja. Jadi kecamatan lain mengambil di lokasi terdekat. Misal, di Beji ambilnya ke Bangil," kata Yudha, Jumat, 30 Agustus 2019.
Dengan didekatkannya layanan masyarakat, Dispendukcapil berencana untuk menjadikan 18 kecamatan lainnya sebagai pusat layanan dispendukcapil juga. Sehingga masyarakat bisa langsung mendapatkan layanan Dispendukcapil di tiap kecamatan.
Untuk kebutuhan tersebut, Yudha mengatakan sudah mengusulkan dalam APBD Perubahan. Usulan anggaran sebesar Rp 300 juta. Besaran tersebut adalah untuk perlengkapan layanan dispendukcapil seperti scan, jaringan, dan akses termasuk juga nantinya menambah personil di 18 kecamatan.
"Kita berharap usulan ini bisa masuk di APBD Perubahan. Sehingga targetnya akhir tahun nanti, layanan Dispendukcapil sudah merata di semua kecamatan dan bisa lebih dekat diakses masyarakat," katanya. (sumber: www.pasuruankab.go.id)