Pastikan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar, Wapres: Benahi KPU
Hasyim Asy'ari sudah dipecat dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena kasus asusila. Hal ini memunculkan berbagai opini di masyarakat. Salah satunya dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Melalui akun media sosial pribadinya, mantan cawapres berpasangan dengan Ganjar Pranowo ini menuliskan adanya permasalahan etik pada petingginya, KPU dianggap tidak layak menyelenggarakan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024. Dengan kata lain, KPU harus diganti dengan orang baru melalui proses pemilihan yang bersih dan benar.
Menanggapi persoalan dalam internal KPU tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan, KPU secara undang-undang merupakan lembaga yang berwenang untuk menyelenggarakan Pilkada. Untuk itu, ia meminta KPU untuk membenahi diri dengan memperkuat kelembagaan, sistem, dan personel yang dimiliki agar penyelenggaraan agenda nasional ini dapat berjalan dengan baik.
“Pilkada kan sudah menjadi agenda nasional dan tidak mungkin membentuk KPU baru ya. Dikuatkan saja KPU yang ada, dan hal-hal yang masih kurang ya dibetulkan,” ujar wapres dalam keterangan pers dikutip, Kamis 11 Juli 2024.
Wapres menyampaikan, kinerja KPU merupakan kerja sebuah tim, bukan perorangan. Sehingga, apabila ada oknum yang melakukan tindakan melenceng, hal tersebut tidak menjadi gambaran kinerja sebuah institusi.
“KPU itu kan tim ya. Kerjanya KPU itu bukan perorangan, tim. Ketika ada oknum kemudian terkena kasus, tidak berarti seluruh terkena (kasus) kan ya, yang bersalah saja,” imbuh Ma'ruf Amin.
Wapres mengimbau agar jajaran personel KPU memberikan komitmen terbaik dalam penyelenggaraan pilkada serentak mendatang agar proses berjalan lancar dan tidak ada kecurangan, serta kasus hukum yang melibatkan oknum di dalamnya tidak menjadi penghalang maupun cerminan kinerja dari lembaga penyelenggara pemilu.
“Sehingga KPU ini dilengkapi, dikuatkan,” imbuhnya.
Komisioner Mochammad Afifudin telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari. Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024, mengenai pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hasyim Asy'ari.
Advertisement