Paspor Indonesia Agnez Mo Berlaku sampai 4 Februari 2021
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan penyanyi Agnez Mo masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengatakan, selama ini pun tidak ada masalah terkait status WNI Agnez Mo.
"Masih (berstatus warga negara Indonesia). Tidak ada (masalah terkait status WNI)," kata Sam, Rabu 27 November 2019.
Sam menuturkan, selama beraktivitas di Amerika Serikat, penyanyi yang dulu dikenal dengan nama Agnes Monica itu juga mengantongi Paspor Republik Indonesia.
"Paspor Agnes Monica dikeluarkan oleh KJRI Los Angeles berlaku sampai dengan 4 Februari 2021," ujar Sam.
Merujuk dari kemlu.go.id, warga negara Indonesia bisa memperpanjang paspor yang telah habis masa berlakunya di KJRI Los Angeles, Amerika Serikat. Itu bisa dilakukan sejak 1 Maret 2018.
Agnez Mo menjadi sorotan lantaran mengaku tak memiliki darah Indonesia. Dia mengaku keturunan Jepang, China, serta Jerman dan hanya lahir di Indonesia.
Dia mengatakan itu dalam acara musik Build Series by Yahoo di New York, AS. Videonya, yang beredar sejak 22 November, kini viral di media sosial dan menjadi perbincangan netizen.
Di tengah sorotan itu, Agnez Mo akhirnya buka suara dengan mengunggah potongan hasil wawancara dengan presenter Kevin Kenny. Dalam unggahan tersebut, Agnez Mo juga menyertakan keterangan berbahasa Inggris.
"Saya tumbuh dalam budaya yang beragam. Inklusivitas budaya adalah yang saya perjuangkan. Bhineka Tunggal Ika berarti bersatu dalam keberagaman," tulis Agnez Mo di akun Instagramnya @agnezmo.
"Senang rasanya ketika saya bisa membagikan sesuatu tentang asal dan negara saya," sambung dia.
Advertisement