Paspor Haji dan Umrah Kini Tak Perlu Rekom Kemenag
Terobosan baru dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mencabut syarat surat rekomendasi dari Kementerian Agama, untuk paspor haji dan umrah.
Pernyataan itu disampaikan pada Minggu, 5 Maret 2023. Menurutnya rekomendasi dari Kemenag tak sejalan dengan prinsip jika paspor adalah hak setiap warga negara Indonesia. Sehingga pihaknya wajib memberikan kemudahan bagi warga Indonesia, untuk mengurus paspor.
"Orang mau ibadah saja masa harus minta rekomendasi? Kita permudah, langsung kita kasih. Jadi paspor itu adalah hak warga negara. Itu prinsipnya. Sehingga harus diberikan dengan mudah," katanya dilansir dari Antara.
Menurutnya, meminta rekomendasi dari Kemenag akan mempersulit warga yang mengurus paspor untuk ibadah haji dan umrah.
Ini akan dirasakan lebih berat pada warga yang bertempat di lokasi cukup jauh dari kantor imigrasi atau kementerian agama.
Selain itu, paspor untuk umrah dan ibadah haji dibutuhkan mereka yang hendak beribadah. "Jangan mempersulit, apalagi mempersulit orang mau ibadah. Kita permudah, insyaallah kita dapat pahalanya," tandasnya.
Advertisement