Paspor Firli Bahuri Ditarik Imigrasi, Tak Bisa ke Luar Negeri
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, sejak 22 November 2023. Hal ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, hingga kini Firli belum juga ditahan.
Firli Bahuri diketahui asyik bermain badminton bersama Minions, mantan ganda putra Indonesia, bersama Kevin Sanjaya Sukamuljo dan Marcus Fernaldi Gideon di GOR Djarum Jalan Slipi, Jakarta Barat, Sabtu 6 Juli 2024.
Meski masih bernapas bebas, buntut dari penetapan tersangka tersebut, Firli Bahuri dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Firli Bahuri kini dicegah ke luar negeri sampai Desember 2024, setelah Bareskrim Polri meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperpanjang pencegahan tersebut.
"Terkait kasus seperti yang dialami oleh Firli bahuri, jadi kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," kata Ketua Tim Pengawasan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto di Jakarta, Selasa 16 Juli 2024.
Penarikan paspor itu dilakukan untuk mencegah Firli Bahuri bepergian ke luar negeri. "Setelah yang bersangkutan melakukan persidangan dan divonis bebas, maka Ditjen Imigrasi akan mengembalikan paspor," jelas Arief.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang menjelaskan, penarikan paspor memiliki beberapa syarat. Salah satunya jika seseorang dinyatakan sebagai tersangka.
"Aturan tersebut berlaku untuk umum atau tidak spesifik untuk orang-orang tertentu. WNI (Warga Negara Indonesia) yang ditetapkan tersangka juga harus kooperatif untuk penarikan paspor," tandasnya.
Advertisement