Paspampres Peras dan Bunuh Warga Aceh, Panglima TNI: Hukum Mati
Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres, Praka Riswandi Manik, melakukan pemerasan, penculikan, dan menganiaya hingga tewas warga Aceh, Imam Masykuri. Panglima TNI Laksamana Yudi Margono meminta agar kasus dikawal dan pelaku dihukum mati atau setidaknya seumur hidup.
Kronologi Peristiwa
Penculikan dan penganiayaan itu berlangsung pada 12 Agustus 2023. Imam Masykuri diculik oleh Praka Riswandi bersama dua oknum TNI lain. Ia dibawa ke kawasan Rempoa, Ciputat Timur.
Di sana Imam disiksa dan kemudian diperas untuk membayar uang senilai Rp 50 juta. Selama diculik, Imam sempat video call dan menelepon kerabatnya, meminta agar mereka mengirim uang Rp50 juta.
"Dia telepon habis Magrib, minta tebus Rp50 juta, dia sudah ditangkap. Disuruh kirim duit dia, sudah dipukul keras," kata Fauziah, ibu Imam kepada BBC Indonesia.
Sebanyak empat kali anaknya menelepon Fauziah. Di telepon terakhir pelaku menyampaikan ancaman akan membunuh anaknya, bila uang tidak dikirim. "Kalau ibu sayang anak, cepat-cepat kirim. Kalau tidak, anak ibu saya bunuh. Saya buang ke sungai," kata Fauziah menirukan ucapan pelaku.
Namun permintaan itu tak bisa dipenuhi Fauziah. "Jangan pukul anak saya. Saya usahakan kirim duit malam ini. Saya cari dulu duit, sebab kami orang miskin. Jangankan Rp50 juta, Rp1.000 pun nggak ada duit," kata Fauziah kepada pelaku, sambil meminta agar menghentikan aniaya pada anaknya.
Namun setelah itu keluarga tak lagi mendapat kabar dari korban. Hingga pada 14 Agustus, keluarga melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya pada 23 Agustus, keluarga menerima laporan jika Imam Masykur ditemukan meninggal dan berada di RS Karawang Jawa Barat.
Modus Penculikan
Sementara, Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menyebut jika Praka Riswandi Manik bersama Praka HS, anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, menculik korban dari Tangerang Selatan.
Ketika menculik, mereka menyamar menjadi polisi dan berpura-pura menangkap korban dengan tuduhan menjual obat ilegal.
Dilansir dari Detik, tiga pelaku menuduh korban menjual tramadol dan menangkapnya dari salah satu toko, di Tangsel pada Sabtu 12 Agustus.
Di perjalanan mereka memeras Masykur uang senilai Rp 50 juta dengan imbalan akan menghentikan proses hukumnya. Lantaran tak kunjung mendapat uang tebusan, diduga tiga pelaku menganiaya korban hingga tewas.
Selanjutnya korban dibuang ke Waduk di Purwakarta, Jawa Barat dan ditemukan di Sungai Karawang, pada 15 Agustus. Kesaksian ini berbeda dengan informasi yang diterima pihak keluarga.
Selanjutnya, jenazah yang telah teridentifikasi sebagai Imam Masykur dipulangkan ke Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, untuk dimakamkan, pada 27 Agustus 2023.
Pada 28 Agustus, Pomdam Jaya menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka dan menahan ketiganya di Pomdam Jaya.
Panglima TNI Minta Hukuman Mati
Panglima TNI Laksamana Yudi Margono menjanjikan akan mengawal terus kasus yang melibatkan tiga anggota dari institusinya. Ia juga memastikan ketiganya akan dihukum berat, maksimal hukuman mati.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati," kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono dalam keterangan tertulisnya dilansir dari Kumparan.
Namun bila hukuman itu tidak tercapai Yudo menyebut tersangka akan menerima hukuman paling rendah berupa penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI karena melakukan pelanggaran pidana berat.
Advertisement