Paslon di Pilbup Gresik Diminta Patuhi Protokol 3M saat Kampanye
Para pasangan calon (paslon) yang maju di Pilbup Gresik 2020 diminta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, terutama saat masa kampanye yang yang berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Paslon wajib menerapkan 3M, yakni wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dengan sabun dan air bersih yang mengalir serta wajib menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
Terkait pentingnya penerapan 3M ini, pihak Bawaslu terus memberikan pemahaman kepada para paslon dan relawan yang hadir dalam kegiatan kampanye. Seperti halnya yang dilakukan oleh Panwascam Bungah kepada dua paslon yang menghadiri di Kafe Majapahit, Bungah pada waktu berbeda.
Diketahui, cabup dan cawabup Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah hadir pada Rabu, 14 Oktober 2020 malam di Kafe Majapahit, Bungah. Selang dua hari kemudian, Jumat 16 Oktober 2020 malam Cabup Moh Qosim hadir di tempat yang sama tanpa didampingi wakilnya Asluchul Alif.
Ketua Panwascam Bungah Didik Hendriyono mengatakan, selain mengawasi potensi pelanggaran kampanye, pihaknya juga memastikan agar paslon di Pilbup Gresik tetap menerapkan protokol 3M. Hal ini sebagai upaya dalam menegakkan Peraturan KPU nomor 13/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi covid-19.
Dalam peraturan itu, lanjut Didik, KPU akan memberikan sanksi bagi paslon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi bagi paslon pelanggar protokol kesehatan diatur dalam Pasal 88A ayat 2 yakni diberikan peringatan tertulis.
"Pihak yang melanggar protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, hingga kelurahan akan memberikan peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran," ujar Didik Hendriyono.
Selanjutnya, ujar Didik Hendriyono, dalam Pasal 88A ayat 3, bilamana paslon yang sudah diberikan peringatan tertulis kembali melanggar protokol kesehatan, mereka akan langsung dilaporkan ke polisi untuk diberikan sanksi sebagaimana UU yang berlaku.
"Apabila sudah diberi peringatan tertulis tapi tetap tidak mematuhi protokol kesehatan, maka Bawaslu akan menyampaikan pelanggaran itu kepada pihak Kepolisian setempat untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," paparnya.
Sanksi dalam PKPU No. 13/2020 apabila ada paslon yang melanggar protokol kesehatan berupa peringatan tertulis. KPU juga akan memberikan sanksi lain berupa penundaan tahapan kegiatan paslon pelanggar protokol kesehatan.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun
Advertisement