Macfud Arifin-Mujiaman dan Eri Cahyadi-Armuji Jalani Tes Swab
Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, menjalani tes kesehatan, Senin, 7 September 2020 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo. Pada tahap awal ini, para peserta harus melakukan tes swab Covid-19.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Peraturan ini merupakan aturan yang baru saja dibuat pada 1 September 2020, lalu oleh KPU. Kewajiban tes Covid-19 diatur di dalam Pasal 50A, 50B dan 50C.
"Hari ini tahapan tes kesehatan, baru swab dulu,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Nur Syamsi, saat dikonfirmasi, Senin, 7 September 2020.
Meski demikian, kata Nur Syamsi, dirinya hingga sekarang belum mengetahui hasil tes swab, yang telah dijalani oleh pasangan Eri Cahyadi-Armuji, dan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirmo.
"Belum, akan nanti diberitahukan oleh pihak rumah sakit secara tertulis, sore ini keluar," ujarnya.
Selain itu, saat tahapan pendaftaran, pada tanggal 4 dan 6 September 2020, kemarin, kedua peserta juga diharuskan membawa hasil pemeriksaan tes swab. "Semuanya hasilnya negatif," ucapnya.
Sebelumnya, Nur Syamsi menambahkan jika tahapan pemeriksaan kesehatan kedua pasangan mulai berjalan pada hari ini, hingga Jumat, 11 September 2020, di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya.
“Pemeriksaan kesehatan dimulai Senin, sampai tanggal 11 September 2020. Namun, karena yang diperiksa di RSUD Dr. Soetomo itu tidak hanya dari Surabaya, maka Surabaya ditentukan mulai besok (Senin) swab,” kata Nur Syamsi, saat ditemui di Kantor KPU Surabaya, Minggu, 6 September 2020, malam tadi.
Oleh karena itu, dirinya berharap agar kedua pasangan tak melakukan pertemuan dulu dengan konstituen, seusai menjalani pemeriksaan kesehatan. “Diharapkan, setelah swab, kedua pasangan tidak melakukan pertemuan dengan konstituen. Harapan RSUD Dr Soetomo begitu, sehingga pemeriksaannya bisa berjalan lancar,” tutupnya.