Paskibraka & BPIP, Peraturan pun Disunat
Masyarakat dihebohkan kasus lepas jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024. Penyebabnya, adalah revisi aturan tentang pakaian, atribut dan tampang Paskibraka oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis mengunggah penyatan di X pada Rabu (14 Agustus 2024) malam, BPIP 'menyunat' poin nomor 4 dari Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2002 yang berbunyi, "Ciput warna hitam (untuk putri berhijab) dalam ketentuan kelengkapan dan atribut Paskibraka. Dalam keputusan terbaru yakni keputusan Kepala BPOP Nomor 36 Tahun 2024, aturan ciput warna hitam itu tidak ada.
"Poin ini dihilangkan, BPIP melanggar peraturan dan konstitusi tentang kebebasan menjalankan agama," kata Cholil Nafis.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi pun akhirnya minta maaf dan membolehkan anggota Paskibraka berjilbab.
Guna memahami hal itu, berikut pernyataan Cholil Nafis yang berjudul "BPIP YANG TAK PANCASILAIS DAN MELANGGAR KONSTITUSI". (Redaksi)
BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri yaitu Peraturan BPIP RI nomor 3 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 51 tahu 2022 tantang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII TATA PAKAIAN DAN SIKAP TAMPANG PASKIBRAKA.
Di poin ini dijelaakan tentang Kelengkapan dan Atribut. a. Kelengkapan Seragam Paskibraka sebagai berikut:
1) Setangan leher merah putih;
2) Sarung tangan warna putih;
3) Kaos kaki warna putih;
4) Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);
5) Sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah;
dan
6) Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
Nah, Peraturan BPIP RI ini di“sunnat” oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 tahun 2024. tentang Standar Pakaian, Atribut dan Tampang Paskibraka, bahwa pada Poit 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin, sebagaina redaksi berikut:
Kelengkapan pakaian dan atribut Paskibraka:
a. Kelengkapan pakaian Paskibraka sebagai berikut:
1) Setangan leher merah putih;
2). Sarung tangan warna putih;
3). Kaos kaki warna putih;
4). Sepatu pantofel warna hitam; dan
5). K e c a k a p a n /Kendit berwarna hijau (dikenakan saat Tanda pengukuhan Paskibraka).
Sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan dalam pernyataan kepala BPIP yg menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera. Sungguh ini penyataan yg menyakitkan krn bermain2 dengan ajaran agama. Ini bukan kebhinakaan tapi pemaksaan utk penyeragaman. Adik2 paskibraka yg bertanda tangan persetujuan tak memakai jilban itu berarti tak boleh ikut mengibarkan bendera klo masih menggunakan pakaian atribut keagamaan. Ini diskriminasi kpd umat Islam di negeri mayoritas Muslim.
Sila pertama Pancasila itu Ketuhanan Yang maha Esa, yang artinya seluruh anak bangsa berhak untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 yang menegaskan jaminan kebebasan beragama, dalam Pasal 28E ayat (1). Ditegaskan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya…”.
BPIP ini tak patuh melanggar aturan, konstitusi dan pancasila. Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja. Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tak adil dan tak beradab.
ttd
Cholil Nafis
Advertisement