Pasien Puskesmas di Jember Baru Bisa Klaim BPJS Usai Ngadu DPRD
Perjuangan Sukra, warga Desa Randuagung, Kecamatan Sumberjambe, Jember, tidak sia-sia. Istrinya yang sempat ditolak saat klaim BPJS KIS di Puskesmas Sumberjambe karena tak memiliki Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), akhirnya diterima.
Biaya persalinan sebesar Rp 1.140.000 dan biaya menebus obat sebesar Rp200 ribu, dikembalikan oleh pihak Puskesmas Sumberjambe.
Atas keberhasilan memperjuangkan haknya itu, Sukra mengucapkan terima kasih kepada Komisi D DPRD Jember dan wartawan yang telah membantunya. Tanpa bantuan semua pihak, mustahil perjuangannya berhasil.
Perjuangan Sukra cukup panjang. Sejak menerima perlakukan tidak adil pada tanggal 9 November 2022 lalu, ia berusaha memperjuangkan haknya saat masih di Puskesmas Sumberjambe.
Namun, saat memperjuangkan haknya, Sukra justru dibentak oleh salah satu petugas Puskesmas Sumberjambe. Bahkan, ia dituduh menyembunyikan kehamilan sang istri.
Padahal, Sukra mengakui bahwa kehamilan istrinya awalnya tak diketahui. Baru satu minggu bekerja di Bali, tiba-tiba ditelepon diminta pulang, karena istrinya mau melahirkan. Sehingga wajar, jika sebelumnya, istri Sukra belum pernah memeriksakan kandungan secara rutin.
Meskipun kini, uang yang sempat dibayarkan sudah dikembalikan oleh Puskesmas Sumberjambe, namun Sukra berharap tidak ada kejadian serupa di kemudian hari. Atas keberhasilannya itu, Sukra juga tidak ingin dirinya dianggap sebagai orang yang berjasa.
“Saya melakukan pengaduan terkait layanan kesehatan di Puskesmas Sumberjambe bukan karena saya ingin dipuji dan dikenal. Tetapi saat itu Nurani saya tergerak untuk melakukan itu,” kata Sukra saat dikonfirmasi Sabtu, 7 Januari 2023.
Untuk saat ini, istri Sukra sudah memiliki KIA. Bahkan buku tersebut sudah beberapa kali dibawa saat ada Posyandu.
Sementara itu, PLT Kepala Dinas Kesehatan Jember dr Koeshar Yudyarto membenarkan sudah ada pengembalian biaya persalinan kepada istri Sukra. Hal itu dilakukan setelah pihaknya menganalisis kronologi kejadiannya.
Berdasarkan temuan di lapangan, diduga kuat petugas Puskesmas Sumberjambe saat itu ragu memasukkan istri Sukra ke program Jember Pasti Keren (JPK). Pasien tersebut memiliki BPJS KIS, namun tidak pernah digunakan untuk kontrol kesehatan.
“Ada ketidakjelasan dan keraguan petugas memasukkan pasien ke JPK. Pasien punya kartu BPJS. Pasien tidak pernah kontrol,” kata Koeshar.
Sementara itu, Kabid SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Jember, Fuad Manar mengatakan, persoalan yang dialami istri Sukra, karena miss komunikasi. Ditambah saat itu, saat itu yang menangani merupakan bidan pengganti, karena bidan utama berhalangan.
Sesuai prosedur, semestinya klaim BPJS Kesehatan dapat dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP), terutama untuk kasus kehamilan. Tatapi, memang salah satunya melampirkan salinan KIA.
Jika pasien tidak memiliki buku KIA, maka pihak puskesmas membuatkannya dan pasien tetap bisa dilayani.
Layanan kesehatan Jember perlu Dioptimalkan
Persoalan yang dialami istri Sukra, bukan satu-satunya persoalan yang terjadi berkaitan dengan layanan kesehatan di Kabupaten Jember. Koeshar juga ada beberapa persoalan, terakhir berkaitan dengan informasi pasien RSD Balung meninggal setelah dipulangkan dari rumah sakit.
Bupati Jember Hendy Siswanto sudah berupaya mengoptimalkan pelayanan kesehatan melalui program Jember Pasti Keren (JPK). Pemerintah Kabupaten Jember memberikan layanan kesehatan secara gratis bagi warga yang kurang mampu dan tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Melalui program itu diharapkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Jember benar-benar optimal. Tidak ada pembatasan waktu rawat seperti informasi yang masuk ke Dinas Kesehatan Jember.
“Tidak ada pembatasan. Pasien harus dirawat sampai dinyatakan sembuh. Bahkan kalau perlu rujukan ke rumah sakit di Surabaya, harus tetap dirujuk,” lanjut Koeshar.
Meskipun demikian, Koeshar tidak berkomentar banyak tentang peristiwa yang terjadi di RSD Balung. Namun, Dinkes Jember meminta agar ada perbaikan administrasi di RSD Balung.
Selain itu, Dinas Kesehatan Jember bersama Direktur RSD Balung juga merencanakan bertemu dan melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban. Rencana mediasi tersebut akan dilakukan dengan melibatkan instansi lain, termasuk Polsek Balung.
Salah satu upaya mengoptimalkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Jember dengan menjaga ketersediaan obat. Untuk tahun 2023, pengadaan obat dilakukan dengan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Pemerintah Kabupaten Jember.
“Untuk pengadaan obat tahun 2023, Dinkes telah menganggarkan sebesar Rp 5.561.843.000 melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2023. Selain itu, pengadaan obat tersebut juga dilakukan oleh Dinkes dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 2.039.775.200,” pungkas Koeshar.