Pasien Gugat RSUD-BPJS Rp 1,026 Triliun Disarankan Mediasi
Perkara gugatan perdata keluarga pasien terhadap RSUD dr Mohamad Saleh dan BPJS Kesehatan Kota Probolinggo senilai Rp 1,026 triliun akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo, Selasa, 27 November 2018.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim, Hadi Sunoto meminta kedua belak pihak yang bersengketa menempuh jalur mediasi.
Persidangan berjalan sekitar 30 menit. Di penghujung sidang, Sunoto menyarankan penggugat (keluarga pasien) dan tergugat I (RSUD) dan tergugat II (BPJS Kesehatan) menempuh mediasi.
"Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma), majelis hakim memutuskan untuk menyerahkan mediasi pada pengadilan," ujarnya.
Majelis hakim juga menetapkan, hakim Sylvia Yudhiastika SH sebagai mediator.
Penggugat, keluarga Sudarman, 58 tahun warga warga Dusun Krajan, Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Dalam persidangan ia diwakili Muhammad Sholeh, Farid Budi Hermawan dan Muhammad Saiful.
Sementara RSUD dan BPJS diwakili pengacara negara yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo. Yakni, Elan Jailani, Herman Hidayat, Arif dan Handaya.
"Persidangan selanjutnya, kita cari waktunya kemudian setelah proses mediasi dan sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata Sunoto.
Setelah sidang ditutup, kedua belah pihak yang berperkara menemui mediator. Tetapi proses mediasi batal digelar karena pihak kuasa penggugat tak menghadirkan principal.
Seperti diketahui, di dalam hukum acara perdata, apabila seseorang ingin mewakili orang lain di hadapan pengadilan maka orang tersebut harus memiliki kuasa yang diberikan oleh orang lain.
Dalam hal ini orang lain itu adalah principal (lastgever),maka barulah orang itu dapat mewakili kepentingan orang lain di hadapan pengadilan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum tergugat, Elan Jailani menyerahkan proses mediasi kepada mediator Syilvia Yudhiastika.
"Nanti kita lihat saja hasil mediasi selanjutnya, karena kedua pihak harus menghadirkan principal untuk proses mediasi selanjutnya," kata Elan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Muhammad Sholeh didampingi Farid Budi Hermawan, mengatakan, sesuai Perma, majelis hakim memutuskan untuk menyerahkan mediasi pada pengadilan.
"Kami sengaja tidak menghadirkan penggugat karena pihak tergugat tidak menghadirkan principal sehingga proses mediasi harus ditunda. Insyaallah, pihak penggugat untuk mediasi selanjutnya kita hadirkan," jelas Sholeh.
Kasus ini, versi penggugat, bermula ketika RSDU dan BPJS dinilai menolak menangani pasien Sudarman. Akibatnya, Sudarman yang tak lain suami penggugat meninggal dunia, Rabu, 24 Oktober 2018 lalu.
Pihak keluarga pun menilai, RSUD dan BPJS lalai sehingga harus bertanggung jawab. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo dengan Nomor Register No.43/PDT.G/2018 didaftarkan oleh Kuasa Hukum Tergugat Muhammad Sholeh, Farid Budi Hermawan dan Muhammad Saiful, Selasa, 30 Oktober 2018 lalu.
Tergugat dalam perkara ini yaitu Direktur RSUD dr Moh. Saleh Kota Probolinggo selaku Tergugat I, BPJS Kesehatan Cabang Probolinggo, di Jalan Imam Bonjol Kota Probolinggo, selaku Tergugat II. (isa)