Pasien Covid Bertambah Puluhan per Hari
Berstatus zona merah sejak sepekan lalu, jumlah pasien baru Covid-19 di Kota Probolinggo bertambah puluhan orang setiap hari. Bahkan pada Kamis, 17 Desember 2020, jumlah pasien positif baru Covid-19 mencapai 56 orang dalam sehari.
Sementara itu, jumlah pasien baru Covid-19 sedikit turun menjadi 30 orang dalam sehari pada Jumat 18 Desember 2020. Dinas Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinkes-P2KB) Kota Probolinggo jumlah warga yang terpapar Covid-19 terakumulasi sebanyak 1.192 orang dengan 30 pasien baru.
Jumlah sebanyak itu terinci, 238 dirawat, dan 869 sembuh (59 sembuh baru), 85 meninggal (1 meninggal baru), 5 suspect dan 12 probable.
Terkait banyaknya pasien baru Covid-19, Plt Kepala Dinkes-P2KB Kota Probolinggo, dr Nurul Hasanah Hidayati mengatakan, mereka berasal dari pasien RSUD dr. Mohamad Saleh, Kota Probolinggo dan orang-orang yang kontak erat.
“Pasien positif ini kebanyakan telah bergejala dan sudah menjadi pasien RSUD. Selain itu, juga dari kontak erat pasien positif,” ujarnya.
Disinggung apakah masih tersedia ruang isolasi untuk menampung pasien baru yang terus bertambah, dokter Ida, panggilan akrab Nurul Hasanah Hidayati mengatakan, untuk sementara bisa tertampung.
“Ruang isolasi masih cukup terutama di Rusunawa Mayangan. Kami belum menggunakan ruang isolasi di Puskesmas Wonoasih,” katanya.
Seperti diketahui, jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Probolinggo, bertambah signifikan sejak setelah libur panjang, akhir Oktober 2020. Penambahan pasien positf rata-rata di atas 10 pasien setiap harinya.
Pertambahan puluhan pasien per hari terus bertambah pada awal Desember 2020 lalu. Sehingga status Kota Probolinggo menjadi zona merah sejak Senin, 7 Desember 2020. Bahkan yang mengejutkan, di hari ketiga Kota Probolinggo memasuki zona merah, Wakil Walikota Probolinggo, HM. Soufis Subri meninggal dunia setelah 19 hari dirawat di rumah sakit karena terpapar Covid-19.
Banyaknya pasien baru Covid-19 membuat tim gabungan di Kota Probolinggo gencar menggelar operasi yustisi. Warga yang melanggar protokol kesehatan pun dikenai sanksi sosial hingga denda.
Advertisement