Pasien Covid-19 Tetap Bisa Ikut Nyoblos, Ini Aturannya
Pasien terpapar virus corona atau Covid-19 yang tengah menjalani perawatan secara mandiri maupun di Rumah Sakit (RS) Rujukan tak perlu khawatirp tidak bisa memberikan hak suaranya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Choirul Anam memastikan, seluruh pasien tetap dapat menyalurkan hak suaranya.
“Terkait perlakuan pada pasien yang Covid-19 tadi juga disampaikan Pak Mendagri (Tito Karnavian) dan saya juga berkali-kali menyampaikan bahwa kita tidak boleh menghalangi atau memutilasi hak konstitusional. Sehingga tetap akan kita memfasilitasi,” ungkap Anam ketika ditemui usai rapat koordinasi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa 8 Desember 2020.
Namun, kata Anam, coblosan bagi pasien bukan merupakan kewajiban. Menurutnya, KPU tidak memiliki kewajiban untuk memaksa orang sakit untuk ikut mencoblos, apabila pasien tidak ingin menggunakan hak suaranya maka KPU tidak bisa memaksa.
Apabila tetap akan memberikan suaranya, maka KPU dan KPPS akan melakukan koordinasi dengan tim kesehatan terkait teknis pencoblosan.
“Teknisnya bagaimana? Tentu kawan-kawan pakai baju hazmat, tapi kemudian karena ini ruang isolasi juga sangat tertutup tidak semua orang bisa masuk, apakah kemudian bisa diwakilkan ke perawat? Itu boleh. Jadi diatur juga dalam aturan diperbolehkan misalkan yang bersangkutan mewakilkan pada seseorang dengan cara juga mengisi form C4, dengan syarat yang diwakilkan juga harus merahasiakan pilihannya,” jelasnya.
Begitu pula yang melakukan isolasi mandiri di rumah, akan difasilitasi petugas dengan APD lengkap dan harus mendapat persetujuan dari pengawas TPS dan saksi.