Pascaputusan, Santriwati Korban Mas Bechi Bisa Ajukan Restitusi
Santriwati korban kasus pemerkosaan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi tetap bisa mengajukan restitusi. Yaitu ganti kerugian yang diajukan sesudah putusan pengadilan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
”Berharap korban mengajukan restitusi,” ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo dalam keterangannya dikutip republika.co.id, Senin 21 November 2022.
Penegasan Antonius PS Wibowo ini merespon vonis 7 tahun penjara terhadap Mas Bechi dalam kasus pemerkosaan dengan korban santriwati. Dalam vonis tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan 16 tahun penjara.
Karenanya, Antonius menyatakan korban mengajukan restitusi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2022. Sedangkan komponen restitusi berupa ganti rugi atas kehilangan kekayaan juga penghasilan, ganti rugi atas penderitaan. Kemudian ganti rugi berupa biaya rawat medis dan juga psikologis. “Sesuai pengalaman LPSK sepanjang tahun 2022 sedikitnya 15 orang kekerasan seksual menerima restitusi dari pelakua,” imbuhnya.
Sidang vonis Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi antiklimaks. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa kasus perkosaan santriwati. Hukuman ini jauh dari tuntutan jaksa, yakni 16 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Sutrisno dalam amar putusanya mengatakan, terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981, tentang perbuatan cabul. "Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 tahun 1981,” kata Sutrisno, saat memberikan vonis, Kamis, 17 November 2022.
Sutrisno mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa lantaran tidak mengakui perbuatannya. Kemudian yang meringankan adalah karena tidak pernah dipenjara sebelumnya. "Terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan. Sebagai tulang punggung dan punya anak kecil-kecil. Mereka masih butuh kasih sayang ayah," jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa MSAT alias Bechi dengan 16 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati, usai menjalani sidang tuntutan di ruang Sidang Cakra PN Surabaya.
Advertisement