Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Pascaputusan, Santriwati Korban Mas Bechi Bisa Ajukan Restitusi

Hukum dan Kriminalitas
Sidang vonis MSAT di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 17 November 2022. (Foto: Andhi Dwi/Ngopibareng.id)
Moch Subchi Azal Tsani PN Surabaya Jombang Korban Perkosaan Santriwati MSAT
Like

Advertisement

Sujatmiko

Komentar

Advertisement

Title