Pasca Ricuh di Jatim Fair, Polisi Siapkan SOP Beracara
Polrestabes Surabaya memberikan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi panitia yang ingin mengadakan kegiatan dengan skala besar. Hal tersebut untuk menghindari kericuhan massa dalam sebuah perhelatan.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih mengatakan, salah satu syarat dalam menyelenggarakan kegiatan diharuskan untuk mengundang massa dengan batas 75 persen dari kapasitas ruangan.
“Kedua penyelenggara wajib menyiapkan jalur evakuasi dan mengumumkan, sehingga massa mengetahui arah yang akan dituju apabila terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Fakih, Senin, 10 Oktober 2022.
Selain itu, kata Fakih, panitia juga diwajibkan untuk menyediakan sejumlah pemadam kebakaran dan ambulan, dengan disertai tenaga medis yang sanggup melakukan pertolongan.
“Pihak penyelenggara harus memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait informasi jumlah penjualan tiket sebagai bahan pertimbangan keamanan,” jelasnya.
Panitia acara pun diharuskan untuk menyediakan petugas keamanan internal selain kepolisian. Hal ini guna menjaga sarana serta prasarana dan keamanan kegiatan yang diselenggarakan.
“Apabila seluruh persyaratan dipenuhi, pihak Kepolisian dapat membubarkan kegiatan acara sewaktu-waktu, apabila terjadi hal yang darurat,” ujar dia.
"Kami menghimbau kepada masyarakat yang akan mengadakan perhelatan atau acara dalam skala besar dapat mematuhi aturan yang telah ditentukan," tambah Fakih.
Lebih lanjut, Fakih juga mengimbau agar para penonton harus menaati setiap peraturan yang berlaku. Selain itu, ia juga mengingatkan agar masyarakat tak mengonsumsi alkohol sebelum menonton konser.
“Tujuannya satu, menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dengan mengedepankan faktor keamanan dan keselamatan,” katanya.
Sebelumnya, aparat kepolisian menyebut kerusuhan yang terjadi di Jatim Fair 2022 disebabkan oleh masyarakat tak bertiket yang memaksa masuk. Hal ini menyebabkan sejumlah orang mengalami luka.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih mengatakan, kericuhan itu hanya berjarak satu meter dengan pagar. Massa tetap memaksa masuk meski tak membawa tiket.
"Di luar ingin masuk, tapi tidak bertiket," kata Fakih, ketika dikonfirmasi, Minggu, 9 Oktober 2022.