Pasca Putusan DKPP, Syafiudin Gantikan Sementara Posisi Komisioner yang Ditinggal Agil Akbar
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memberhentikan secara tetap M. Agil Akbar dari posisinya sebagai Komisoner Bawaslu Kota Surabaya.
Pihak Bawaslu Kota Surabaya mengklaim pencopotan Agil tidak akan berpengaruh banyak terhadap fungsi pengawasan pemilihan yang mereka jalankan sebagaimana mestinya.
Komisioner Bawaslu Surabaya Teguh Suasono Widodo mengatakan, dengan keluarnya putusan DKPP yang berkekuatan hukum tetap, praktis posisi komisioner Bawaslu Kota Surabaya hanya dipegang oleh empat orang saja.
Sebabnya, keputusan pemberhentian Agil tersebut berlaku sejak putusan tersebut dibacakan, Senin 25 November 2024. Sehingga hingga hari ini, hanya empat pimpinan Bawaslu Kota Surabaya yang aktif.
Namun begitu, Teguh menjelaskan, komisioner telah bersepakat dan saat ini posisi yang ditinggalkan oleh Agil telah terisi sementara waktu.
"Untuk sementara waktu, Wakil Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Syafiudin yang merangkap posisi tersebut. Sambil menunggu putusan dari Bawaslu RI soal nama siapa yang menggantikan," ungkap Teguh.
Teguh menjelaskan, tugas yang diemban Agil sebelumnya memang cukup krusial. Sebab, kerjanya berkaitan dengan penanganan pelanggaran. Apalagi banyaknya potensi masalah yang akan muncul usai pemilu, yakni saat pemungutan dan rekapitulasi suara.
"Meski begitu kami memastikan kerja Bawaslu Kota Surabaya akan tetap maksimal dengan empat komisioner saja. Kami komitmen untuk tetap menanggung kewajiban itu," jelasnya.
Selain itu, Teguh juga memastikan tugas-tugas pengawasan Bawaslu Kota Surabaya juga tetap berjalan. Koordinasi untuk pemungutan suara 27 November tetap berjalan. "Tugas seperti patroli pengawasan, koordinasi dengan panwascam hingga PKD juga tetap berjalan," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang putusan atas pelanggaran etik yang dilakukan komisioner Bawaslu Kota Surabaya. Mereka memutuskan untuk mencopot M. Agil Akbar dari jabatannya sebagai Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Bidang Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi. Keputusan tersebut berlaku sejak dibacakan.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan hasil putusan di Jakarta.
Ini merupakan buntut kasus aduan pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh perempuan berinisial PSH ke DKPP. Pelapor menyebut Agil telah melakukan tindakan asusila. Hasil penelusuran DKPP menunjukkan ada hubungan tidak wajar di luar pernikahan antara Agil dengan seorang perempuan mantan anggota PPK di salah satu kecamatan di Kota Surabaya itu.
DKPP pun lalu memerintahkan Bawaslu menindaklanjuti putusan itu. Paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” papar Heddy.