Pasca Pengesahan UU Omnibus Law Banyak Berita Hoax Beredar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pasca pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 kemarin banyak muncul berita-berita bohong atau hoax.
"Terakhir ini terkait dengan penetapan Omnibus Law Cipta Kerja, bisa lihat di medsos bagaimana hoax," kata Awi dalam keterangannya, Rabu, 7 Oktober 2020 malam seperti dikutip dari Antara.
Awi menambahkan, jajaran Polri melakukan kegiatan patroli siber selama 1x24 jam. Namun, ia tidak bisa menyampaikan secara detail cara kerja tim patroli siber. Menurut dia, patroli siber itu sama seperti patroli di dunia nyata.
"Patroli siber itu patroli di dunia maya, misalnya hate speech, hoax, itu luar biasa," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja yang akan dilakukan oleh kaum buruh pada 6-8 Oktober 2020 terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Kerja.
Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 itu diteken oleh Aspos Kapolri, Irjen Imam Sugianto per tanggal 2 Oktober 2020. Dalam telegram itu, tertulis unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.
Selain antisipasi adanya demonstrasi, surat telegram juga meminta kepada seluruh jajaran Polri untuk melakukan patroli cyber di media sosial terkait dengan potensi merebaknya penyebaran informasi palsu atau hoax terkait dengan isu Ombibus Law.
Selain itu, Kapolri memerintahkan jajaran untuk melakukan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing.